Berdasarkan pengakuan atas asas demokrasi yang menghormati kebebasan dan hakhak asasi manusia yang diakui oleh dunia internasional, bangsa Indonesia menjamin kebebasan warga negaranya untuk memeluk agama dan menjalankan ibadah menurut agama dan kepercayaannya. Kepercayaan yang tumbuh dalam masyarakat sampai dengan sekarang adalah kepercayaan yang berasal dari nenek moyang bangsa Indonesia. Setelah diberlakukannya Undang-undang Nomor 23 Tahun 2006 tantang Administrasi Kependudukan dan Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2007, perkawinan Penghayat Kepercayaan dapat dicatatkan.
Pokok permasalahan dalam tesis ini adalah bagaimana negara menempatkan Kepercayaan, sebagai agama atau sebagai bagian dari budaya dan bagaimana negara mengatur aspek-aspek hukum dalam perkawinan Penghayat Kepercayaan. Penelitian ini menggunakan bahan kepustakaan sebagai pendukung utama disamping penelitian lapangan sebagai upaya untuk mengumpulkan bahan pelengkap guna menyempurnakan penelitian. Data yang diperoleh dari hasil penelitian akan dianalisa secara kualitatif, yang kemudian hasil tersebut akan menghasilkan deskriptif analitis.
Hasil penelitian dan analisis menunjukkan bahwa negara mempunyai kewajiban untuk menjamin hak-hak warga negara, dalam hal ini kebebasan untuk memeluk agama dan menjalankan ibadah menurut agama dan kepercayaannya. Adalah penting untuk membuat suatu peraturan perundang-undang yang khusus mengatur Kepercayaan, tidak hanya untuk menjamin hak asasi warga negaranya saja, tetapi juga untuk mencegah terjadinya konflik horisontal yang dapat mengancam persatuan negara Indonesia.
Based on confession of democracy ground respecting freedom and man basic rights accepted by international world, Indonesia guarantees freedom of its (the citizen to embrace religion and implements religious service according to religion and local belief). Local belief growing in public up to now is ancestral trust of Indonesia, before opening religions confessed by state to come and grows in Indonesia. After implementing of Law Demographic Administration Number 23 The Year 2006 and Governmental Regulation Law Number 37 The Year 2007, marriage of Local Belief Follower can be registered.The main issues in this thesis are how state places local belief, as part of culture or religion and how state ruling the legal aspect on the local belief follower marriage. This research was conducted using library sources as its main supporting devices besides performing a field study in order to collect complementing data, which would refine the whole research. The data analyzed qualitatively and finally earn descriptive analyzing .The result of this research and analyses showed that it is necessary to arrange such specific regulation that ruling all aspect of local belief, not only to guarantee citizen basic human right, but also to prevent from horizontal conflict causes state disintegration.