Perbankan Indonesia yang kuat dan sehat merupakan salah satu tujuan utama dari Arsitektur Perbankan Indonesia. Salah satu upaya Bank Indonesia untuk menciptakan penguatan struktur perbankan yang sehat adalah dengan mendorong percepatan konsolidasi perbankan melalui program merger dan insentif sebagaimana yang diatur dalam PBI Insentif Konsolidasi. Permasalahan yang dianalisis adalah perbedaan pokok antara ketentuan Bank Indonesia yang terkait dengan merger dalam upaya konsolidasi perbankan sebelum dan sesudah dicanangkannya Arsitektur Perbankan Indonesia (API) serta manfaat yang dapat diperoleh bank dari PBI Insentif Konsolidasi. Metode penelitian yang digunakan dalam penulisan ini adalah metode penelitian kepustakaan yang bersifat yuridis normatif, dengan menghimpun dan menganalisis data sekunder, berupa literatur dan peraturan perundang-undangan yang terkait dengan upaya penyehatan melalui konsolidasi bank.
Kesimpulan yang diperoleh dalam penulisan ini adalah Kebijakan konsolidasi bank khususnya melalui program merger sebelum berlakunya API hanya bersifat peraturan pelaksanan dari PP No. 28 Tahun 1999 sedangkan kebijakan serupa sesudah dicanangkannya program API merupakan suatu upaya untuk menjadikan merger dan konsolidasi bank sebagai salah satu cara untuk menciptakan bank yang lebih solid sesuai dengan program API. Program merger bank sejak diberlakukannya PBI Insentif Konsolidasi perbankan diperkirakan akan memperoleh manfaat ganda. Pertama bank yang bersangkutan akan dapat memperbaiki tingkat kesehatan termasuk untuk memenuhi ketentuan modal inti minimum, dan yang kedua, bank hasil merger dan konsolidasi kemudian akan memperoleh kelonggaran waktu dan kemudahan lainnya yang dapat dimanfaatkan secara optimal agar dapat memenuhi berbagai persyaratan yang terkait dengan kesehatan bank pada batas waktu yang ditetapkan. Program insentif konsolidasi perbankan bukan merupakan peraturan perundang-undangan yang bersifat memaksa akan tetapi merupakan suatu kesempatan untuk memperoleh jalan keluar berupa kemudahankemudahan untuk menunda sementara pemenuhan persyaratan kesehatan bank.
The establishment and healthy of Indonesia Banking represent one of the main targets from Arsitektur Perbankan Indonesia (Indonesia Banking Architecture -API-). One o f the methodological research effort of the Central Bank o f Indonesia (BI) to establish healthy banking structure is pushedly banking merger and consolidation acceleration with the incentives. The main problems analysed are difference and equation between the BI's rule (PBI) of Merger and Consolidation during, before and after API and also the benefit able to be obtained from PBI Number 9/12/PBI/2007 jo. Number 8/17/PBI/2006 to accomplish the condition specified by BI. The Methodological Research Applicated in this thesis is the bibliography research involve with law normative character to analyse the secondary data consist of the law literatures and regulation about merger and consolidation of banks. The result descripted as the conclusions that policy of merger and consolidation of banks during pre API only as the rule of application of Government Relugation (PP) Number 28/1999 while the BI's policy base on the API related with the consolidation of banks represent as the easier way for the banks to be establish and healthy bank as the really target of banks' merger and consolidation. The merger and consolidation line with PBI of incentives for consolidation will obtain the double benefit. First, the pertinent bank will be able to improve it's healthy including to fulfill minimum capital, and second, the bank after merger or consolidation then will be given the amenity and more time which can be exploited optimally as the opportunity to achieve it's conditions as a healthy bank according to BI's standard until determined deadline. The mentioned PBI is not a forced regulation instead of the regulation preparing the opportunity for the banks to get the easier way, amenity in delaying time to accomplish as healthy bank according to condition in BI's regulations.