Korupsi dan kolusi sering terjadi pada proses pengadaan barang atau jasa yang dilakukan oleh instansi Pemerintah. Hal tersebut diantaranya disebabkan oleh tidak terbukanya sistem pengadaan barang atau jasa tersebut. Dengan adanya electronic procurement atau proses pengadaan barang atau jasa secara on-line melalui internet, proses pengadaan menjadi transparan, dimana transaksi tersebut akan dilakukan dengan mendapatkan pengawasan dari masyarakat. Namun dalam kenyataannya masih terdapat faktor yang menjadi kendala dalam pengembangan pengadaan barang atau jasa secara elektronik. Dengan menggunakan metode penelitian hukum normatif, diperoleh hasil bahwa masih terdapat kendala teknis dan juga substansi hukum yang mengatur mengenai electronic procurement. Hasil telaah terhadap Departemen Pekerjaan Umum menunjukan bahwa instansi tersebut belum menerapkan sistem electronic procurement secara penuh. Oleh karena itu, dimasa mendatang diharapkan dapat dikeluarkan satu undang-undang yang secara khusus mengatur mengenai electronic procurement.
Corruption and collution always occur in the procurement process done by the government institution. The cause of that process is the closed system of procurement of goods and service?s itself. With the electronic government procurement or procurement process on-line through the internet, this process has become more transparent, where such transaction will get attention from people. Nevertheless, some obstacles still exist in development of electronic procurement. By using the normative method of law observation, the results of the research shows that there is still a technical constraint and also law substance which regulates the electronic procurement. Study results on the Public Work Department shows that the Public Work Department have not implement the electronic procurement system in a fully electronic, hopefully, in the future, there will be a special law which will regulate the electronic procurement.