Fasilitas Pembiayaan Line Facility merupakan salah satu produk pembiayaan perbankan syariah. Dibuat dalam bentuk wa'd yang merupakan kesepakatan atau janji dari pihak bank kepada nasabah untuk melaksanakan sesuatu yang dituangkan ke dalam suatu dokumen Memorandum o f Understcmding. Pemberian jaminan diberikan pada akta wa'd yang merupakan janji bank tersebut. Pembiayaan tersebut dilaksanakan dalam berbagai prinsip, rukun dan syarat instrumen pembiayaan syariah sesuai dengan kebutuhan nasabah yang memungkinkan timbulnya permasalahan hukum. Berdasarkan ha! tersebut diatas maka terdapat beberapa permasalahan hukum yaitu bagaimana pengaturan mengenai pemberian jaminan dalam akta wa 'd ditinjau dari hukum Islam dan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta bagaimana efektifitas terhadap pemberian jaminan yang dilekatkan pada akta wa'd. Persoalan-persoalan tersebut diteliti dan dianalisis dengan pendekatan kualitatif menggunakan metode kepustakaan dan lapangan.
Dari permasalahan tersebut dapat disimpulkan bahwa dalam pembiayaan line faciliiy di bank syariah pemberian jaminan merupakan hal penting karena merupakan bentuk pengelolaan resiko oleh bank. Pada pembiayaan line facility pemberian jaminan dilekatkan pada akta wa 'd bukan pada pencairan akad pembiayaan hal tersebut tidak sesuai dengan prinsip muamalah dan peraturan perundang-undangan yang berlaku mengenai jaminan. Line facility tidak difungsikan sebagai janji yang mengikat secara moral tetapi menjadi akad pokok yang telah menimbulkan hubungan hutang piutang antara para pihak. Untuk itu perlu pengaturan yang lebih rinci mengenai pembiayaan line facility dan perlu adanya pengaturan setingkat undang-undang bagi perbankan syariah dan produkproduknya agar konsep muamalah dapat dilaksanakan sesuai dengan prinsip syariah. Hukum-hukum syariah di bidang muamalah harus disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku agar lebih fleksibel.