ABSTRAKPenggunaan Grosse Akta Pengakuan Hutang dalam perkembangannya
semakin diminati oleh dunia bisnis Indonesia karena prosesnya yang relativ mudah
dengan kepastian hukum yang tinggi bagi para kreditor karena memiliki kekuatan
eksekutorial yang setara dengan putusan pengadilan. Akan tetapi kekuatan
eksekutorial grosse akta pengakuan hutang bukanlah merupakan suatu kekuatan
hukum yang mutlak, masih terdapat celah hukum atau kelemahan yang dapat
menunda atau menggugurkannya bagi yang hendak mengingkarinya, seperti halnya
dalam kasus yang dianalisis. Permasalahan pokok yang dianalisis adalah akibat
hukum atas perbedaan perhitungan jumlah hutang menurut debitor dengan jumlah
piutang menurut kreditor atas perkiraan jumlah hutang yang ditetapkan dalam Akta
Pengakuan Hutang dan gugurnya kekuatan eksekutorial Grosse Akta Pengakuan
Hutang dalam Putusan MA No. 2903 K/Pdt/1999-22 Mei 2001. Metode Penelitian
yang digunakan adalah metode penelitian kepustakaan dengan cara mengkaji data
sekunder dalam bahan hukum primer berupa Putusan Pengadilan dan peraturan
perundang-undangan yang terkait dengan pembuatan Grosse Akta Pengakuan
Hutang dengan data sekunder berupa literatur sebagai pembanding. Analisis data
dilakukan dengan pendekatan kualitatif yang mengarah pada hasil penelitian secara
evaluatif-analitis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa akibat hukum yang timbul
karena perbedaan perhitungan jumlah hutang menurut debitor dengan jumlah piutang
menurut kreditor atas perkiraan jumlah hutang yang ditetapkan dalam Akta
Pengakuan Hutang akan terkait dengan 3 (tiga) hal, pertama; kesepakatan pendapat
tentang Pasal 224 HIR sebagai landasan hukum pokok bagi kekuatan eksekutorial
Grosse Akta Pengakuan Hutang; kedua, tidak ada perbedaan pendapat tentang
kekuatan eksekutorial yang dimiliki Grosse Akta Pengakuan Hutang “mumi” serta
ketiga, terdapat perbedaan pandangan hukum dalam hal kekuatan eksekutorial
Grosse Akta Pengakuan Hutang yang disertai dengan perjanjian kredit dan
pengikatan jaminan. Putusan PN dan PT menetapkan adanya kekuatan eksekutorial
Grosse Akta Pengakuan Hutang, tetapi berbeda dengan Putusan MA No. 2903
K/Pdt/1999 yang melahirkan kaidah hukum bahwa kekuatan eksckutorial hanya
dimiliki oleh Grosse Akta Pengakuan Hutang di dalamnya tercantum dengan pasti
jumlah serta tidak boleh memuat suatu perjanjian atau syarat-syarat lain selain
tentang kewajiban pembayaran sejumlah uang tertentu, yang harus dilakukan oleh
debitor kepada kreditor.