ABSTRAK^ engangkatan anak merupakan perbuatan hukum yang dikenal selain dalam
Peraturan perundang-undangan nasional juga dikenal dalam sistem peradatan di
^ sjng-masing daerah, khususnya dalam hukum adat Bali.
angkat adalah anak yang haknya dialihkan dari lingkungan kekuasaan keluarga
orang tua, wali yang sah, atau orang lain yang bertanggung jawab atas perawatan,
Pendidikan, dan membesarkan anak tersebut, ke dalam lingkungan keluarga orang
angkatnya berdasarkan keputusan atau penetapan pengadilan. Keistimewaan anak
angkat dalam hukum adat Bali adalah terkait dengan sistem kekerabatan dan
Pewarisan yang berlaku dalam adat setempat.Permasalahan yang dianalisis diam
penelitian ini adalah mengenai bentuk-bentuk pengangkatan anak, syarat formal dan
raatenal serta akibat hukum yang timbul dari pengangkatan anak dalam hukum «dat
Bau. Metode yang digunakan adalah penelitian hukum normatif, dengan tipe
penelitian eksplanatoris, yang diperoleh melalui data primer berupa studi dokumen
^ n wawancara kepada narasumber, yang dianalisa secara kualitatif. Penelitian ini
kuakukan dengan mengkaji beberapa kasus pengangkatan anak yang teijadi dalam
keseharian masyarakat di wilayah tempat penelitian. Pada dasarnya bentuk-bentuk
Pengangkatan anak, terdiri dari Pengangkatan anak biasa dikarenakan suami istri
sarna sekali tidak memiliki keturunan, pengangkatan anak sentana rajeg yaitu
mengangkat anak perempuan menjadi status purusha, serta mekidihang raga atau
nyerahang raga. Syarat material meliputi syarat yang harus dipenuhi oleh orang tua
yang mengangkat dan syarat yang harus dipenuhi oleh seorang anak yang diangkat,
sedangkan syarat formal meliputi tata cara dan proses yang harus dilewati dalam
perbuatan hukum pengangkatan anak dalam adat Bali. Akibat hukum pengangkatan
anak pada prinsipnya adalah hilangnya segala hak dan kewajiban dari keluarga
asalnya, dan mendapatkan segala hak dan kewajiban dari orang tua angkatnya
sebagaimana halnya anak kandung, baik dalam bidang pewarisan pada khususnya
dan lapangan hukum keluarga pada umumnya.