Tujuan penelitian dengan judul "Tinjauan Prinsip Strict Liability Dalam Undang-undang No. 8 tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen" ini bertujuan antuk mengetahui pengertian strict liability serta penerapannya di berbagai negara serta kemungkinan penerapannya dalam Undang-undang No. 8 tahun 1999 tentang Perlindungan konsumen. Penelitian ini mempergunakan metode penelitian normatif. Data diperoleh dengan cara studi dokumen berupa data sekunder baik berupa bahan hukum primer, sekunder maupun tertier. Selanjutnya data sekunder tersebut dianalisis dengan menggunakan metode deskriptif kualitatif. Merupakan suatu langkah lebih maju dari masa sebelumnya dengan diundangkannya Undang-undang No. 8 tahun 1999 tentang Perlindungan konsumen di Indonesia. Pada umumnya konsumen mempunyai posisi tawar relatif lebih rendah dibanding pelaku usaha, maka dengan disahkannya undang-undang tentang perlindungan konsumen hak-hak dan kepentingan konsumen secara yuridis mulai diperhatikan. Kelemahan posisi tawar konsumen tersebut menyebabkan konsumen yang merasa dirugikan oleh pelaku usaha enggan untuk menuntut atau mengajukan gugatan ganti kerugian. Salah satu sebabnya adalah ketidak mampuan konsumen untuk membuktikan adanya kesalahan pihak pelaku usaha. Undangundang Perlindungan Konsumen, melalui Pasal 28 menyatakan bahwa pembuktian ada tidaknya kesalahan dalam gugatan ganti rugi merupakan beban dan tanggung jawab pelaku usaha.
Berdasarkan cara pembuktian seperti ini, maka pelaku usaha sejak awal dianggap selalu bertanggung jawab untuk memberikan ganti kerugian kepada konsumen, kecuali ia dapat membuktikan bahwa ia tidak bersalah. Apabila pelaku usaha dapat membuktikan bahwa ia tidak bersalah, maka ia bebas dari tanggung jawab untuk membayar ganti kerugian. Perihal tanggung jawab, dalam hukum dikenal ada beberapa jenis yaitu tanggung jawab berdasarkan kesalahan; praduga untuk selalu bertanggung jawab; praduga untuk tidak selalu bertanggung jawab; praduga untuk bertanggung jawab dengan pembatasan dan tanggung jawab mutlak atau tanggung jawab langsung.
Jenis tanggung jawab "praduga untuk selalu bertanggung jawab" adalah jenis tanggung jawab yang dimaksudkan dalam Pasal 28 UUPK. Meskipun Pasal 28 tersebut telah menerapkan beban pembuktian terbalik, namun masih terkait dengan pembuktian ada tidaknya unsur kesalahan. Hal ini berbeda pada "tanggung jawab mutlak", yang tidak memperhatikan sama sekali adanya unsur kesalahan. Berdasarkan konsep tanggung jawab mutlak ini, pelaku usaha harus selalu bertanggung jawab tanpa memperhatikan apakah ia bersalah atau tidak.
Yang bisa membebaskan pelaku usaha dari tanggung jawabnya untuk memberikan ganti kerugian pada konsumen hanya apabila terjadi force majeure. Di negara-negara maju, konsep tanggung jawab mutlak (strict liability) ini telah diterapkan dalam hukum perlindungan konsumen mereka. Pada umumnya diterapkan pada masalah-masalah yang mengandung resiko menimbulkan bahaya besar yang mengancam keselamatan jiwa ataupun harta benda konsumen. Walaupun konsep tanggung jawab mutlak tersebut bertentangan dengan az as hukum "praduga tidak bersalah" yang' berlaku secara universal, tetapi dianggap cukup relevan untuk diterapkan dalam hukum perlindungan konsumen, asalkan penerpannya secara selektif, tidak pada semua kasus perlindungan konsumen. Kendati kalangan konsumen mengharapkan, namun Undang-undang Perlindungan Konsumen Indonesia, sejauh ini belum menerapkan konsep tanggung jawab mutlak (strict liability) tersebut.