Latar belakang penyusunan tesis ini adalah munculnya perbedaan pendapat mengenai pembatalan putusan arbitrase dalam negeri yaitu apakah penggunaan alasan pembatalan putusan arbitrase dalam Pasal 70 Undang-Undang No. 30 Tahun 1999 harus dibuktikan dengan putusan pengadilan dan mengenai pembatalan putusan arbitrase luar negeri yaitu apakah Pengadilan Negeri Jakarta Pusat berwenang membatalkan putusan arbitrase luar negeri. Tesis ini juga akan membahas sikap Mahkamah Agung Republik Indonesia atas masalah tersebut.
Penelitian ini adalah penelitian yuridis normatif dengan analisis kualitatif yang mengkaji aspek yuridis normatif dan pendekatan kasus (case approach). Dalam penelitian ini diperoleh hasil bahwa penggunaan alasan pembatalan putusan arbitrase Pasal 70 Undang-Undang No. 30 Tahun 1999 haruslah dibuktikan dengan putusan pengadilan dan sikap Mahkamah Agung adalah menghormati kompetensi absolute arbitrase dengan membatalkan putusan pengadilan negeri yang membatalkan putusan arbitrase dalam negeri. Demikian juga bahwa upaya hukum pembatalan putusan arbitrase yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 hanya berlaku terhadap putusan arbitrase yang dibuat atau dijatuhkan dalam wilayah hukum negara Republik Indonesia (prinsip territorial) dan sikap Mahkamah Agung yang berpendapat bahwa yang berwenang untuk membatalkan putusan arbitrase luar negeri adalah badan berwenang di negara dimana putusan arbitrase tersebut dijatuhkan (Lex Arbiiri).
Hasil penelitian ini menyarankan agar memperjelas aturan hukum pembatalan putusan arbitrase baik dalam negeri maupun luar negeri sehingga tidak terjadi pencampuradukan diantara keduanya.
The background of this study is the existence of difference opinion regarding annulment o f domestic arbitral award whether the application of annulment reason in the article 70 Law No. 30 year of 1999 must be proved by court decision and related to annulment of foreign arbitral award is whether Central Jakarta district court has authority to annul the foreign arbitral award. This study shall also discuss the stand of Republic Indonesia Supreme Court to such issues.
This research is juridical normative research with the qualitative analysis that discuss the juridical normative aspect and case approach. The result o f the research is that the application of annulment reason article 70 Law No. 30 year of 1999 must be proved by court decision and the stand of Supreme Court is respecting the absolute competency of arbitration by annulling the district court decision which annulled the domestic arbitral award. It also that the annulment legal recourse as stipulated in Law No. 30 year of 1999 only applied to the arbitral award which is made in the Republic Indonesia jurisdiction (territorial principle) and stand of Republic Indonesia Supreme Court contend that the authority to annul the foreign arbitral award is the authority institution in the state where such arbitral award is made {Lex Arbitri).
Result of the research suggests to make clear the applicable law for annulment either domestic or foreign arbitral award in order to avoid the mix both of it.