ABSTRAKTesis ini membahas bagaimana status perjanjian elektronik menurut Hukum Indonesia, bagaimana transaksi yang melibatkan Penyelenggara Sertifikasi Elektronik (Certificate Authority atau C.A.) dan bagaimana pengaturan lisensi Penyelenggara Sertifikasi Elektronik (Certificate Authority atau CA) asing di Indonesia dibandingkan dengan negara-negara lain misalnya Uni Eropa (UE) atau European Union (EU), Inggris, Amerika, Singapura dan Malaysia ? Penelitian ini adalah penelitian kualitatif dengan metode penelitian kepustakaan dengan data sekunder sebagai sumber datanya. Penulisan tesis ini merupakan upaya untuk menggambarkan penggunaan penyelenggara sertifikasi elektronik asing dikaitkan dengan status perjanjian tersebut dalam transaksi elektronik, serta menunjukkan bahwa penggunaan penyelenggara sertifikasi elektronik yang tidak mempunyai izin operasi/lisensi membawa akibat hukum dalam perjanjian elektronik yang bersangkutan. Ketiadaan izin operansi/lisensi dari C.A. mengakibatkan status tandatangan elektronik dalam perjanjian elektronik yang bersangkutan tidak mempunyai kekuatan hukum yang sama seperti status tandatangan elektronik dalam perjanjian elektronik yang menggunakan C.A. yang mempunyai izin operasi/lisensi dan terakreditasi. Peraturan lisensi mengenai C.A. di Indonesia yang dibandingkan dengan peraturan di negara lainnya memberikan beberapa masukan untuk perubahan peraturan pelaksana mengenai C.A. di Indonesia.
ABSTRACTThis thesis discussing how the status of electronic contract according Indonesia's Law, what transaction that using certificate authority or C.A. and how the licensing regulation of foreign certificate authority or C.A. in Indonesia compare with at other countries such as European Union (EU), Great Britain, United States of America, Washington States, Singapore and Malaysia? This research is a qualitative research with method of literature research with secondary data as its data source. This writing thesis is an effort to describe that the status of certificate authority giving impact to the status of the electronic contract, and showing that using unlicensed certificate authority bring legal impact at the electronic contract itself. Unlicense certificate authority making status of electronic sign in that electronic contract does not have same electronic sign's status like that using license and accredited certificate authority. The license regulation on certificate authority in Indonesia that compare with regulation at other countries giving some ideas for the changing of C.A. regulation in Indonesia.