Pemahaman Konsep Pemasyarakatan sampai saat ini masih tetap dianggap
hanya sebagai hukuman. Lembaga Pemasyarakatan Anak sebagai ujung tombak
pelaksanaan asas pengayoman tidak dapat melindungi derajat kemanusiaan serta tidak
dapat mengedepankan perlindungan hak - hak Narapidana Anak. Hal ini terlihat dari
banyaknya penyimpangan - penyimpangan yang terjadi di sebahagian besar Lembaga
Pemasyarakatan Anak dalam pelaksanaan hak - hak Narapidana Anak.
Penelitian ini mempunyai 3 (tiga) permasalahan, yaitu : bagaimana pelaksanaan hak -
hak Narapidana Anak di Lembaga Pemasyarakatan Anak Tangerang, kendala - kendala
apa saja yang ditemukan dalam pelaksanaan hak - hak Narapidana Anak, dan
bagaimana peran Lembaga Pemasyarakatan Anak dalam mewujudkan tujuan Sistem
Peradilan Pidana. Penelitian ini menggunakan metode penelitian normatif (penelitian
kepustakaan) dan Empiris (penelitian lapangan).
Kesimpulan dari penelitian ini bahwa tujuan utama Lembaga Pemasyarakatan Anak
yaitu untuk merehabilitasi dan meresosialisasi Narapidana Anak berdasarkan nilai -
nilai yang terkandung dalam Pancasila, masih jauh dari cita - cita yang diharapkan. Hal
ini dikarenakan minimnya kemampuan infrastruktur pendukung sarana dan prasarana
pembinaan, serta minimnya dukungan dari keluarga dan masyarakat serta instansi
pemerintah yang lain. Berdasarkan uraian diatas, maka penulis menyarankan bahwa jika
ingin menerapkan pemasyarakatan sebagai tujuan pemidanaan, yang memandang
Narapidana Anak sebagai makhluk Tuhan, individu dan anggota masyarakat maka
infrastruktur Lembaga Pemasyarakatan Anak harus ditingkatkan secara maksimal.
Rehabilitation Concept understanding up until now is still considered as a penaltyonly. Children Correction Services as the spearhead on the implementation of care basis hasnot been able to protect the humanity level as well as not able to prioritize the ChildConvict’s rights. This is seen from the many deviations occurring in the majority ofChildren Correction Services on the performance of Child Convict’s rights. This researchhas 3 (three) problems, they are : how the Child Convict’s rights implementations inTangerang Children Correction Services, what are the obstacles found in the ChildConvict’s rights implementation, and what is the role of Children Correction Services inmanifesting the objectives of Criminal Justice System. This research uses normativeresearch method (library research) and empirical research method (field research).The conclusion from this research is that the main objective of Children CorrectionServices to rehabilitate and re-socialize Child Convicts based on the values contained inPancasila is still far from the expected aims. This is resulted from the lack of infrastructuressupporting the facilities and infrastructures for the care as well as the lack of supports fromthe family and society also from other governmental institutions. Based on the abovementioned descriptions, therefore the writer recommends that if we do want to apply therehabilitation as the objective of this criminal punishment, considering the Child Convictsas God’s creature, individual and member of society, then the infrastructures of thisChildren Correction services must be improved to its maximum measure.