Dalam prakteknya, hak tersangka/terdakwa seringkali terabaikan karena dikonotasikan sebagai orang yang bersalah. Hal ini yang menyebabkan hak-hak mereka tidak terlindungi dan mendapat perlakuan semena-mena. Padahal dalam hukum pidana Islam yang berdasar pada Al-Qur’an dan Hadist terdapat jaminan terhadap hak-hak tersangka/terdakwa. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif dengan mengkaji secara mendalam penafsiran Al-Qur*an dan Hadist untuk membahas dua permasalahan yang menjadi fokus utama penelitian, yakni: perlindungan HAM dan praktek perlindungan HAM tersangka/terdakwa dalam hukum pidana Islam. Dari keseluruhan pembahasan dapat disimpulkan bahwa hukum pidana Islam memberikan perlindungan HAM tersangka/terdakwa pada setiap tahap proses hukum yang dilalui. Hukum pidana Islam memiliki sifat yang tegas, konsisten dan menjamin kepastian hukum dikarenakan bersumber pada Al-Qur’an dan Hadist yang tidak akan berubah. Di Saudi Arabia dan Malaysia, perlindungan HAM tersangka/terdakwa dilakukan di semua tahapan proses hukum yang dilalui tersangka/terdakwa, terutama hak tersangka/terdakwa untuk tidak diperlakukan secara kejam, fisik dan mental yang tidak manusiawi dan mengandung kekerasan.
In practice, the suspect/accused rights were often ignored because of being connoted as the guilty person. It caused their rights often to be unprotected and received arbitrarily treatment. Meanwhile in Moslem criminal law that had basis in AI-Qur'an and Hadist, there is a pledge towards the suspect/accused rights. This research used the juridical normative approach by studying in depth the interpretation of AI-Qur'an and Hadist to discuss two problems that became the main focus of the research, that is: the protection of human rights and the protection of the suspect/accused human rights in Islam criminal law practically. Moslem criminal law gave the protection to suspect/accused human rights in each process stage of the law. Moslem criminal law had the firm characteristics, consistent and guaranteed legal certainty caused by originated in AI-Qur'an and Hadist that will not change. In Saudi Arabia and Malaysia, the protection to suspect/accused human rights was done in all the process stages of the law that passed through by the suspect/accused, especially the suspect/accused right to be not treated in a cruel, physical and mental manner that was not humane and contained the violence.