ABSTRAKSafe Deposit Box merupakan salah satu fasilitas pelayanan Bank terhadap Nasabah
dalam hal penyimpanan barang berharga. Yang dapat disimpan tidak terbatas pada
emas dan perhiasan saja, tetapi juga surat-surat yang berharga seperti akta
perkawinan, akta kelahiran, sertipikat tanah, dan lain sebagainya. Berbeda dengan
penitipan barang yang dilakukan oleh Kustodian, barang yang dititipkan adalah efek
dan lain-lain yang berhubungan dengan lalu lintas perdagangan efek. Ada persamaan
dan perbedaan antara penitipan barang pada Safe Deposit Box dengan penitipan
barang pada Kustodian. Pada Safe Deposit Box, hubungan hukum yang terjadi antara
Bank Internasional Indonesia dengan nasabah didasarkan pada perjanjian sewamenyewa.
Perjanjian sudah disediakan oleh Bank, nasabah lianya menandatangani
apabila menyetujui isi perjanjian. Karena dibuat sepihak, pada umumnya isi
perjanjian lebih menguntungkan pihak Bank. Perjanjian yang dibuat terdapat
pengalihan tanggung jawab, yang seharusnya menurut Undang-Undang menjadi
tanggung jawab Bank dialihkan menjadi tanggung jawab penyewa. Salah satunya
Bank tidak bertanggungjawab bila ada kerusakan atau kehilangan barang pada Safe
Deposit Box. Bank mempunyai hak untuk melakukan pembongkaran Safe Deposit
Box apabila penyewa menunggak pembayaran uang sewa. Jika barang yang ada
hanya barang-barang yang tidak dapat dijual, maka Bank mengikuti prosedur yang
ada, tetapi ketentuan itu tidak diatur dalam perjanjian sewa-menyewa. Metode yang
dipakai dalam penelitian ini adalah penelitian hukum normatif dan bersifat deskriptif,
alat pengumpulan data yang dipakai adalah studi dokumen untuk pengumpulan data
sekunder, yaitu data yang diperoleh dari kepustakaan dan wawancara untuk
pengumpulan data primer, yaitu data yang diperoleh dari masyarakat.
ABSTRACTSafe Deposit Box is one of kind Bank service facility with customer in deposit of
valuable goods. The valuable goods which to be able to keep in Safe Deposit Box not
only gold and jewelry, but also an important document, for example marriagecertificate,
birth-certificate, deed land-certificate, etc. It’s a different with deposit in
Custodian, which goods deposited as follows marketable securities and others which
have connected with marketable securities trade. There is a several equality and
different between deposit in Safe Deposit Box and deposit in Custodian. In Safe
Deposit Box, relations between Bank Internasional Indonesia with customer based on
the rent agreement. The agreement will be prepare by Bank, and customer only need
to sign, if they agree about contents of the agreement. Contents of agreement
generally favorable for Bank. There is a change responsibility, which based on code
of law is a Bank responsibility to become lessee responsibility. Bank not responsible
if there is an destruction and disappearance in Safe Deposit Box. Bank have a right to
break open Safe Deposit Box if lessee was in rent arrears. If any valuable goods is not
able for sale, Bank will be follow the procedure, but that certainty not written in the
agreement. Research methodology used is normative juridical research with
descriptive approach. Collecting data device which is used are documentary study for
secondary source of data, data which is taken from library research, and interview for
the source of primary data which is taken from society.