ABSTRAKTesis ini membahas kekuasaan dan tanggung jawab kepala daerah dalam
pengelolaan keuangan daerah berdasarkan kasus pengelolaan dana bagi hasil PBB
dan BPHTB di Provinsi Bengkulu Tahun 2006. Penelitian diarahkan untuk
mencari dan menemukan, sumber kekuasaan pemerintah daerah dalam mengelola
keuangan daerah dan mengkaji pertanggungjawaban pengelolaanya berdasarkan
perspekstif Hukum Administrasi Negara dan Hukum Pidana. Penelitian ini adalah
penelitian hukum normatif yang menggunakan pendekatan perundang-undangan
serta diperkuat dengan pendekatan kasus. Hasil penelitian ini menyarankan bahwa
Gubernur sebagai pejabat yang memegang pengelolaan keuangan daerah
seharusnya menjalankan asas-asas pemerintahan yang baik (AUPB) yakni asas
larangan detournement de pouvoir (penyalahgunaan wewenang), selanjutnya perlu
juga mencermati prinsip-prinsip dalam pengelolaan keuangan daerah. Penegakan
hukum yang dilakukan oleh Kejaksaan seharusnya juga menyentuh aspek
administratif, bukan semata-mata hukum pidana. Undang-Undang Pemerintahan
Daerah harus direvisi yakni ketentuan tentang izin pemeriksaan kepala daerah
cukup berdasarkan pemberitahuan penyidik kepada Presiden serta perlu diaturnya secara khusus ketentuan pidana terhadap tindakan kepala daerah yang menerima transfer dana dari pusat tanpa melalui rekening kas daerah
ABSTRACTThe focus of this study is authority and responsibility of the head of local
government in the management of local finance (case study the management of
sharing fund of the land and building tax at Bengkulu Province in 2006). Research
is led to look for and finding, local government authority source in brings off
financially region and this research is procedur accountability bases perspekstif
State Administration Law and Criminal Law. This research is observational
jurisdictional normatif who utilize legislation approaching and to be strengthened
by case approaching. This observational result suggests that Governor as official
as hold region finance management necessarily carry on good governance ground
namely exclusion principle detournement de pouvoir (authority abuse), hereafter
needs also research principles in regions financial management. Law enforcement
that did by Attorney necessarily also touch administrative aspect, are not mere
criminal law. Region Governance law shall be revised namely rule about check
permit carries the wind enough region base investigator making known to President and need to be managed its specially criminal rule for action to carry the wind region that accept fund transfer from center without via region cash account