ABSTRAKTesis ini membahas mengenai pembangunan Apartemen Semanan Indah. Dalam
rangka melaksanakan pembangunan, tanah adalah salah satu sarana yang
terpenting dimana pengadaan tanah untuk kebutuhan pembangunan perlu
diperhatikan. Pengadaan tanah ialah rangkaian kegiatan yang diawali dari
perolehan, ijin — ijin yang diperlukan sampai dengan perolehan tanah secara legal.
Asas — asas umum pengadaan tanah merupakan dasar berlakunya penguasaan
tanah dan perlindungan hukum yang diberikan oleh Hukum Tanah Nasional kita
kepada para pemegang hak atas tanah. Dalam Apartemen Semanan Indah asas -
asas umum pengadaan tanah telah diperhatikan dengan baik oleh pihak
penyelenggara. PT. X dalam memperoleh tanah untuk pembangunan Apartemen
Semanan Indah sudah mematuhi peraturan yang berlaku dalam Hukum Tanah
Nasional kita yaitu dengan menggunakan alas hak guna bangunan dalam
pembangunan tersebut. PT. X berusaha mendirikan apartemen sesuai dengan
peruntukkannya dan kegunaannya sesuai dengan Undang - Undang nomor 16
tahun 1985 tentang Rumah Susun, hanya saja pelaksanaan penjualan terhadap
satuan atas rumah susun mengacu pada Surat Keputusan Mentri Negara
Perumahan Rakyat nomor ll/KPTS/1994 tanggal 17 Nopember 1994 tentang
Pedoman Perikatan Jual Beli Satuan Rumah Susun, yaitu sebelum bangunan
selesai satuan rumah susun pada Apartemen Semanan Indah sudah dapat
dipasarkan kepada calon pembeli dengan menggunakan pemasaran ojf Plan, yaitu
pemasaran atas satuan rumah susun yang dilakukan dalam keadaan rumah susun
belum selesai dibangun, PT. X mengacu pada Surat Keputusan Menteri Negara
Perumahan Rakyat tersebut.
ABSTRACTIn order to ruin and develop a projcct, land is one of the most important things
where land procurement supports for the development of the project need to be
concerned. Land procurement sequence begin with concessions process up to
legalizing land concession. The laws foundation of land procurement is one of
primary principal to get land authorization and laws/legal protection given by the
Badan Pertahanan Nasional Land Law. Semanan Indah Apartment project has
given the laws foundation of land procurement through their developer, PT. X.
PT. X have fulfilled their primary obligation, bidding the primary principal which
cause to be effective in the Badan Pertanahan Nasional Land Law, by utilize the
structure authorization right coaster (alas hak guna bangunan). Neverthless, the
development of Apartment Semanan Indah held by PT. X and the apartment unit
ownership by the purchaser have been finalized. PT. X acting as the apartment
developer attempt to develop the apartment structure according to it’s purpose and
utility based on Government regulation no. 16 year 1985 regarding the apartment
details, however the sluggishness process headed to the minister of public housing
judgment No. 1 l/KPTS/1994 dated 17 November 1994 regarding the Pedoman
Perikatan Jual Beli Satuan Rumah Susun (apartment sluggishness regulation),
where the developer able/authorized to sale the unit of the apartment Semanan
Indah with off plan marketing process based on the minister of public housing
judgment as mentioned in above.