Diundangkannya Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 membawa akibat bagi Perseroan Terbatas (PT) yang sudah sah sebagai badan hukum dan sedang proses menjadi badan hukum untuk segera menyesuaikan anggaran dasarnya dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007. Penyesuaian anggaran dasar PT diatur pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 dalam Pasal 157 dan Pasal 158. Penyesuaian dilakukan paling lambat 1 tahun sejak tanggal diundangkan, sehingga batas terakhir penyesuaian anggaran dasar adalah 16 Agustus 2008. Organ dalam PT yang mempunyai kewajiban untuk menjalankan PT yaitu Direksi. Menurut Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 bentuk tanggung jawab Direksi untuk melakukan pengurusan PT diatur dalam Pasal 92 ayat 1 dan 2. Tindakan Direksi yang tidak melakukan penyesuaian anggaran dasar atau lalai dalam melakukan penyesuaian anggaran dasar ini memberi akibat yang cukup besar bagi PT yang bersangkutan dan Direksi itu sendiri. Kerugian PT atas tidak dilakukannya penyesuaian diatur dalam Pasal 157 ayat 4.
Berdasarkan hal-hal tersebut diatas, tujuan dari penelitian ini adalah mengetahui bagaimana pertanggung jawaban Direksi PT dalam hal penyesuaian anggaran dasar PT berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 dan akibat hukum apa yang timbul bagi Direksi dan PT itu sendiri yang belum melakukan penyesuaian anggaran dasarnya. Metode penelitian dalam penulisan tesis ini menggunakan metode normatif yuridis, dengan tipe penelitian eksplantoris yaitu dengan mengkaji dan menganalisis hubungan antara suatu gejala dengan gejala lainnya dengan didasarkan kepada peraturan-peraturan yang berkaitan untuk mencari jawaban atas pertanyaan yang diajukan, berkaitan dengan hal tersebut dalam penelitian ini digunakan data sekunder, dimana untuk memperoleh data sekunder tersebut maka alat pengumpulan data yang digunakan adalah studi dokumen, yang dilakukan dengan data tertulis baik merupakan bahan hukum primer, sekunder dan tertier. Dalam penulisan ini juga dilakukan wawancara dengan beberapa informan, untuk kemudian data-data yang diperoleh dilakukan ananlisis secara kwalitatif.
Berdasarkan penelitian tersebut dapat diperoleh kesimpulan bahwa Direksi merupakan satu-satunya organ dalam PT yang bertugas melakukan pengurusan dan mewakili PT baik di dalam atau di luar pengadilan. Pengurusan PT oleh Direksi wajib dilakukan dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab oleh karena itu Direksi mempunyai kewajiban untuk melakukan penyesuaian anggaran dasar PT. Kerugian bagi PT yang tidak menyesuaikan anggaran dasarnya yaitu dapat dimohon pembubarannya oleh Kejaksaan dan pihak yang berkepentingan melalui pengadilan. Bagi Direksi akibat hukum yang timbul dengan tidak menjalankan tugasnya dengan menyelenggarakan RUPS untuk menyesuaikan anggaran suatu PT hingga lewat dari tenggang waktu satu tahun yang telah ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 yaitu tindakan Direksi tersebut termasuk dalam unsur-unsur perbuatan melawan hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Selain itu akibat hukum lain yang timbul bagi Direksi yaitu mengenai tanggung jawab Direksi yang tadinya mandiri menjadi tanggung jawab renteng karena adanya suatu perubahan dalam anggaran dasar PT yang seharusnya di daftarkan dan diumumkan pada instansi yang berwenang tidak dipenuhi.
The legalization of the LLC Law Number 40/2007 causing all the Limited Liability Company (LLC) which already have legal institution and those are in the process to be a legal institution to adjust their Articles of Association (AoA) with the LLC Law. Adjustment of LLC AoA were regulated in LLC Law Number 40/2007 under chapter 157 and chapter 158. The adjustment must be executed at the latest one year after the date of the Law appointed, therefore the latest limit of changing LLC AoA were on August 16, 2008. The party in the LLC who has obligation to conduct LLC was the Board of Directors (BoD). According to LLC Law Number 40/2007, the BoD responsibilities to conduct LLC were stated in chapter 92 paragraph 1 and paragraph 2. The BoD act who do not execute adjustment of the LLC AoA or fail to arrange adjustment of the LLC AoA will cause big consequences to the LLC and the BoD itself. The LLC loss due to negligence of adjustment was stated in the chapter 157 paragraph 4. Based on the above matters, the aim of this study was to investigate on how the LLC BoD responsibility in adjustment their AoA to be in line with the LLC Law Number 40/2007 and what is legal consequences arise for the BoD and for the LLC who has not yet arrange the adjustment of their AoA. The research method used in this thesis was by applying normative jurisdiction method with explanatory observation. The relationship between one and other symptoms were observed and then analyzed based on the related regulations to find answer of the raised questions. Due to this matters, secondary data for this research were collected, which obtained from literature studies by using written source of data including primary, secondary and tertiary legal materials. Interviewing few informers was also used in this paper and then the data gathered were analyzed by qualitative method. The result of the study indicated that BoD was solely party in the LLC who has to undertake the arrangement and in charge the LLC both inside and outside the court. The arrangement of LLC by BoD have to conduct with a good will and full responsibilities, therefore the BoD has obligation to make adjustment of LLC AoA. The LLC loss due to no adjustment in the LLC AoA include the LLC closed asking by the Prosecutor or by the concern party through the court. The legal consequences raised for those of BoD who do not conduct the General Meeting of Shareholders for adjustment of the LLC AoA until exceed the one year limit as stated in the LLC Law Number 40/2007, therefore, those BoD act were considered against the law as ruled in the chapter 1365 of Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Another legal consequences for the BoD due to their amendment in the LLC AoA but not submitted and announced to the Government and the party in charge were change of BoD responsibilities who at first is one person responsibility to become collective responsibilities.