Perusahaan dalam melakukan ekspansi atas bisnisnya, dapat melakukan strategi usaha melalui akuisisi atau pengambilalihan. Salah satu bentuk akuisisi adalah akuisisi saham. Akuisisi dapat dilakukan oleh perusahaan pada bidang usaha yang sama maupun yang berbeda. Tesis ini akan membahas lebih lanjut mengenai akuisisi saham pada perusahaan dan bidang usaha yang sama pada sektor ritel. Sebagai contoh kasus dalam tesis ini adalah akuisisi yang dilakukan oleh PT. Carrefour Indonesia (?Carrefour?) terhadap saham yang ada dalam PT. Alfa Retailindo, Tbk (?Alfa?). Beberapa aspek hukum yang harus diperhatikan dan ditaati adalah aspek dalam hukum perusahaan, penanaman modal, perdagangan, dan persaingan usaha. Berangkat dari hal tersebut maka akuisisi Alfa oleh Carrefour tidak boleh menyalahi aturan dalam bidang penanaman modal yaitu Peraturan Presiden No. 111 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden No.77 tahun 2007 tentang Daftar Bidang Usaha yang Tertutup dan Bidang Usaha yang Terbuka Dengan Persyaratan di Bidang Penanaman Modal; bidang perdagangan yaitu Peraturan Presiden No.112 tahun 2007 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modem; dan bidang persaingan usaha yaitu Undang-Undang No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
Acquisition is one of company strategy in relation to expand its business. Share acquisition is one of the forms of acquisition. It can be done by a company within the same business line or different business line. This thesis evaluates the share acquisition in a company with the same business line, which is the retail industry. The analysis is done by evaluating the share acquisition of PT. Alfa Retailindo, Tbk (?Alfa?) by PT. Carrefour Indonesia (?Carrefour?). Some of the legal aspccts in regards with acquisition are company law, investment law, trade law, and competition law. Therefore, the acquisition of Alfa by Carrefour should not violates the regulations in investment law, which is Regulation of the President of the Republic o f Indonesia Number 111 o f 2007 Concerning the Amendment of Regulation o f the President o f the Republic of Indonesia Number 77 o f 2007 Concerning Lists of Business Fields That Are Conditionally Open For Investments; trade law, which is Regulation of the President o f The Republic of Indonesia Number 112 of 2007 Concerning Organization and Directions of Traditional Markets, Shopping Centers and Modem Stores; and antitrust law, which is Law of the Republic o f Indonesia Number 5 of 1999 Concerning the Ban on Monopolistic Practices and Unfair Business Competition.