Gugatan Perdata terhadap Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) yang telah mendaftarkan Akta Jual Beli antara penjual dan pembeli yang dibuat dihadapan PPAT padahal jual beli hak milik atas tanah yang dilakukan oleh para pihak belum ada pembayaran, dan Akta Jual Beli yang dibuat dihadapan PPAT tersebut dinyatakan batal demi hukum dan tidak mempunyai kekuatan hukum tetap berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri. Seorang Pejabat Pembuat Akta Tanah dalam melaksanakan jabatannya dalam pembuatan akta dihadapkan pada 4 (empat) pertanggungjawaban yaitu tanggung jawab dari segi Etika Profesi, Hukum Admisntrasi, Hukum Perdata dan Hukum Pidana.
Suing of Civil to Functionary of Act of land Maker ( PPAT) which have registered Sale act Buy between seller and buyer made before PPAT though sales of property to the land ground conducted by the parties of there is no payment, and the Sale act Buy made before the PPAT expressed by cancelation for the shake o f law and don't have legal force remain to pursuant to District Court Decision. A Functionary of Maker of Act of land in executing its occupation in making of act given on to by four of responsibility that is responsibility from facet of Profession Ethics, Punish Admisntrasi, Civil Law And Criminal Law.