Tesis lni membahas mengapa dlperlukan kebijakan penghapusan sanksi administrasi sesuai Pasa137 A Urulang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 dan bagaimana kepastian hukum bagi Wajib Pajak serta dampaknya yang memanfaatkan Penghapusan sanksi administrasi Pasal37 A Undang Undang Nomor 28 tahua 2007. Metode penelitian yang digunakan adalah normatif yuridis. Data yang diperlukan dalam penelitian ini diperoieh melalui penelitian kepustakaan yaitu penelittan dengan menggunaka..i data
sek.I.IIlder berupa buk.u-buku, pcratLU'an-peratur.:m, laporan-laporan, inforrnasi ilmiah dan bahan tertulis lainnya yang berhubungan dengan pokok permasalahan. Tujuan Kebijakan Penghapusan Penghapusan Sanksi Administrasi yang diatur dalam Pasal37A Undang Undang Nomor 28 Tahun 2007 adalah agar Direktorat Jenderal Pajak mempunyai Data Base Wajib Pajak yang akurat disamping itu untuk menambah penerimaan pajak di tahun 2008. Kepastian Hukum bagi Wajib Pajak yang memanfaaikan Kebijakan Penghapusan Penghapusan Sanksi Administrasi yang dialur dalarn Pasal 37A Undang Undang Nomnr 28 Tahun 2007, alas data dan infonnasi yang disampaikan dalam SPT Tahuanan PPh /Pembetulan SPT Tahuanan PPh dalam rangka kebijakan ini adalah tidak akan dilakukan pemeriksaan sepaujang tidak ada data lain yang membuktikan bahwa SPT yang bersangkutan tidak benar. Namun demikian pemeriksaan terhadap Wajib Pajak sangat terbuka untuk tahun-tahun pajak selanjutnya setelah tahun pajak 2006 (WP lama) atau tahun 2007 (WP Baru) Dampek Kebijakan Penghapusan Penghapusan Sanksi Administrasi yang diatur dalam Pasal 37 A Undang Undang Nomor 28 Tahun 2007 mempunyai ·pengaruh positif dan negatif bagi Wajib Pajak dan bagi Direktorat Jenderal Pajak.
This thesia discusses why the administrative sanction deletion policy is required in compliance witl1 Article 37A Act Number 28 Year 2007 and haw is legal certainty for taxpayer and its impact bay taking advantages of administrative suction deletion Article 37A Act Number 28 Year 2007. Research metlwd used is juridical normative. Data required in this research was obtained through library research namely research by using secondary data in fonn of books, regulation and Jaws, reports~ scientific information andother writeing material related to the subject matter. The aim nf administrative sanction deletion policy as regulated in Arttcle 37 A Act Number 28 Year 2007 is in order that Directorate General of Taxation has an accurate Taxpayer Database in addition to increase tax revenue in 2008. Legal certainty for taxpayer by taking advantages from administrative sanction deletion policy as regulated in Article 37A Act Number 28 Year 2007, upon data and information submitted in Annual SPT Income Tax/Correction of Annual SPT Income Tax in order that there would be no inspection as long as there is no other data providing evidence that the SPT is not correct. However, the inspection toward taxpayers is very transparent fur futher Administrtive Sanction Delete!on Policy regulated in Article 37A Act Number 28 Year 2007 has positive and negative impacts for taxpayers and for Directorate General of Taxation.