ABSTRAKSesuai dengan konstitusi, regim yang berkuasa bersama dengan legislative diberi
kevvenangan untuk memungut pajak dari masyarakat guna membiayai penyelenggara
negara dalam melaksanakan tugasnya untuk mewujudkan masyarakat yang adil,
makmur, spritual dan material. Namun dalam pelaksanaannya pemungutan pajak sangat
sarat dengan muatan kepentingan politik penguasa/partai politik yang berkuasa saat itu.
Dan dalam hal politik kekuasaan regim yang berkuasa bersifat otoriter, maka produk
hukum yang dihasilkannya bersifat konservatif.
Metodologi Penelitian yang digunakan adalah penelitian historiƩs normative
dengan titikberat kajian pada peraturan penmdang-undangan Pajak Penghasilan sejak
tahun 1983-2000. Pengumpulan data dilakukan melalui studi kepustakaan dan
wawancara terhadap tokoh-tokoh yang terlibat dalam penyusunan dan pembahasan
Undang-Undang Pajak Penghasilan Pendekatan analisa yang digunakan adalah analisa
deskriptif kualitatip.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa regim berkuasa telah menjadikan pajak
sebagai alat untuk mencapai tujuan politiknya. Regim Orde Baru yang otoriter telah
menggunakan Hukum Pajak untuk mempertahankan kekuasaannya, meskipun untuk itu,
diawal-awal reformasi perpajakan menghasilkan produk hukum pajak yang sangat
responsive, namun kemudian secara perlahan beralih ke produk hukum yang
konservatif. Regim Reformasi yang didukung Poros Tengah di lembaga Legislative
juga menggunakan hukum pajak untuk mencapai tujuan politiknya dengan
mengorbankan asas keadilan dalam pemungutan pajak penghasilan melalui pemberian
pengurangan pajak bagi wajib pajak yang membayar zakat.
Tujuan politik yang hendak dicapai dalam pemungutan pajak dalam rangka
penerimaan negara ditujukan untuk memperlancar produksi dan perdagangan,
mengarahkan aktivitas masyarakat menuju kebahagiaan serta untuk kepentingan umum.
Tujuan politik yang hendak dicapai ini juga seharusnya selaras dengan perkembangan
ekonomi karena pada hakekatnya pajak adalah salah satu instrumen kebijakan ekonomi.
Pemungutan pajak yang berkeadilan dengan penggunaan konsep penghasilan luas (world
wide inconw) dan menyeluruh serta penggunaan tarip progressive merupakan upaya
untuk mencapai tujuan politik tersebut. Kembali ke metode Seif Assessment System
secara mumi dan konsisten merupakan keharusan. Kekuasaan yang dimiliki pemerintah
dalam pemungutan pajak hendaklah digunakan untuk kepentingan rakyat guna
memberikan keberkahan, kesejahteraan, dan keadilan. Dan hukum seharusnyalah
menjadi panglima dan pengawal dalam mencapai tujuan politik itu.