ABSTRAKMengantisipasi peningkatan penerimaan pajak sebagai sumber dana bagi
APBN, Direktorat Jenderal Pajak mengupayakan perbaikan di berbagai aspek,
salah satunya dengan menempuh reformasi perpajakan. Reformasi Perpajakan
khususnya Reformasi Peraturan dan Kebijakan Perpajakan dalam tubuh Direktorat
Jenderal Pajak memberikan dampak pada tuntutan kesetaraan antara Wajib Pajak
dan Fiskus serta tuntutan pemberian fasilitas perpajakan seperti pengampunan
pajak bagi Wajib Pajak. Pengampunan Pajak sebenarnya bukan hal baru di
Indonesia, pengalaman pertama pengampunan pajak terjadi melalui Penetapan
Presiden RI Nomor 5 Tahun 1964 tentang Peraturan Pengampunan Pajak dan
kedua pada tahun 1984 dengan Keputusan Presiden Nomor 26 Tahun 1984
tentang Pengampunan Pajak. Tetapi sejarah mencatat program pengampunan
pajak tersebut tidak efektif karena adanya keenganan Wajib Pajak dan tidak
tertatanya sistem administrasi perpajakan. Belajar dari pengalaman dan tuntutan
keuangan negara, sudah sewajarnya pengampunan pajak diberlakukan dan
penetapan pada tingkatan Undang-undang. Di dalam Undang-Undang No 28
Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga Undang-undang No 6 Tahun 1983 Tentang
Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) terdapat ketentuan Pasal
37A, dikenal dengan Kebijakan Sunset Policy, yang memberikan ruang kepada
Wajib Pajak untuk memperoleh fasilitas pegampunan pajak. Hal yang perlu
dicermati adalah pada aspek substansi Kebijakan Sunset Policy itu sendiri sebagai
perangkat hukum yang diharapkan memberi jaminan keadilan dan kepastian
hukum yang seimbang antara wewenang Negara dalam melaksanakan
pemungutan pajak, termasuk penerapan sanksi dengan perlindungan hukum
terhadap hak-hak Wajib Pajak. Suatu kebijakan pajak dikatakan baik bila secara
teknis dapat diimplementasikan melalui peraturan perundang-undangan yang
praktis atau melalui prosedur administrasi yang efisien. Adapun filosofi dari
Kebijakan Sunset Policy adalah bahwa Pemerintah memasukan satu pasal baru,
yaitu Pasal 37A dalam UU KUP untuk memberikan kesempatan kepada Wajib
Pajak yang hingga saat ini belum memenuhi kewajiban perpajakannya secara
benar agar secara sukarela melaporkan atau membetulkan surat pemberitahuan
tahunan pajak penghasilan secara benar, jelas, dan lengkap dengan menjamin
pengurangan/penghapusan sanksi atas bunga keterlambatan pelunasan pajak
tidak/belum sepenuhnya dibayar. Kebijakan Sunset Policy merupakan hasil
kompromi antara kepentingan Direktorat Jenderal Pajak untuk memperluas base
data Wajib Pajak dalam rangka mengamankan target penerimaan Negara dengan
kepentingan Wajib Pajak yang menginginkan tax amnesty dan kesetaraan antara
Wajib Pajak dan aparat pajak.