ABSTRAKMenurut Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang N omor 24 Tahun 2003 yang
berhak untuk menjadi Pemohon adalah pihak yang menganggap h ak dan/atau
kewenangan konsitusionalnya dirugikan oleh berlakunya undang-undang, salah
satunya adalah perorangan warga negara Indonesia.
Dalam perkara Nomor 2-3/PUU-V/2007 tentang pengujian Undang-Undang
Narkotika, 3 dari 5 orang Pemohonannya adalah warga n eg a ra asing (w a rg a n eg a ra
Australia) yang turut mengajukan permohonan mengenai ketentuan pidana mati untu k
perkara Narkotika. Pemohon warga negara asing ini turut me ra sa dirugikan dengan
pemberlakuan ketentuan pidana mati dalain Undang-Undang Narkotika.
Yang akan diteliti adalah kedudukan hukum warga negara asing ini menurut
Mahkamah Konstutisi dan kedudukan hukum warga negara asing, te rk a it dengan
penjatuhan hukuman pidana mati untuk perkara kejahatan narkotika.
ABSTRACTRequirements for someone who want to be an apllicant in Constitutional
Court o f Republic Indonesia is citizens of Indonesia, who aggrieved his standing to
sue on an Act.
In the matter o f application number 2-3/PUU-V/2007 about Judicial R ev iew
o f Narcotics Act, 3 from 5 applicant are foreign citizens (citizens o f A ustralia) which
apply the provisions o f the criminal narcotic to death. The applicant foreign c itizens
participated in this feel aggrieved with the provisions of criminal death in A c t dru g
Which will be discussed here is how the legal position o f foreign citiz en s
according to this Constitutional Court.