Undang-undang No. 37 Tahun 2004 Tenlang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang memberikan rumusan bahwa Kepailitan adalah sita umum atas semua kekayaan Debitor Pailit yang pengurusan dan pemberesannya dilakukan oleh Kurator di bawah pengawasan Hakim Pengawas sebagaimana diatur dalam Undang- Undang ini. Dalam Undang-undang Kepailitan terkandung pasal-pasal yang merupakan hukum materiil kepailitan dan pasal-pasal yang merupakan hukum formil kepailitan. Sebagai hukum formil, Undang-Undang Kepailitan harus dapat menjamin adanya kepastian hukum dan terciptanya keseimbangan antara kepentingan debitor di satu sisi dengan kepentingan kreditor di sisi lainnya dalam proses kepailitan. Demikian juga halnya dengan sistem pembuktian dalam kepailitan, dalam fungsinya sebagai sarana untuk menentukan telah terjadinya suatu kepailitan, maka sistem pembuktian dalam kepailitan haruslah mengakomodir kepentingan kreditor sebagai pihak yang berpiutang maupun debitor sebagai pihak yang berutang untuk menjamin keseimbangan dalam proses acara dan pembuktiannya. Dalam konteks ini Hukum Acara dan sistem pembuktian yang terdapat dalam Undang-undang Kepailitan- PKPU khususnya pada acara permohonan pernyataan pailit yang diajukan oleh debitor ( voluntary petidon) belumlah mencerminkan adanya keseimbangan pengaturan dan perlindungan bagi kreditor. Tidak adanya kewajiban pemanggilan bagi kreditor dalam voluntaty petition yang dikombinasikan dengan acara singkat dan sistem pembuktian secara sederhana dalam kepailitan cenderung melemahkan posisi kreditor sebagai pihak yang berpiutang dalam proses kepailitan dalam menghadapi posisi debitor sebagai pihak yang berhutang.
Law Number 37 Year 2004 on Bankruptcy and the Suspension o f the Payment of debts provides a definition that Bankruptcy is a general confiscation on all the assets o f the Bankrupt Debtor. These assets are taken care o f and handled by the Curator under the supervision of the Supervising Judge as governed by this Law. The Law of Bankruptcy contains articles that are material law of bankruptcy as well as articles that are procedural. As a procedural law, the Law o f Bankruptcy must secure the legal certainty and the balance between the interest o f the debtor on one hand and the interest of the creditor on the other hand in the process of bankruptcy. The same approach applies as well in the Evindentiary System. In conjunction with its function as tool to determine the occurence of bankruptcy, the evidentiary system must accomodate the interest of the creditor as well as the interest of the debtor in order to uphold the equality of principle in the trial process and its evidentiary process. Within this context, the procedural law and the evidentiary system stipulated under the Law Number 37 Year 2004, especially on the phase of filing of a bankruptcy declaration request (voluntary petition), has not yet reflected the equality of governance and protection for the creditor. The lack of obligation by the creditor in a voluntary petition that is followed by a short trial process and a simple evidentiary system has relatively weakened the position of the creditor in the bankruptcy process in facing the position of the debtor.