Indonesia merupakan negara maritim yang terdiri dari puluhan pulau di seluruh nusantara Indonesia ini. Selain itu Indonesia juga merupakan negara yang berkembang yang mempunyai potensi untuk menjadi negara maju, Indonesia layaknya negara yang lain membutuhkan pembangunan yang berkala, guna agar terciptanya masyarakat yang adil dan makmur berdasarkan kepada Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945.
Apabila kita berbicara mengenai pembangunan maka kita berbicara mengenai perbankan, perbankan merupakan suatu system pembayaran dari suatu negara. Di dalam Bank pun terdapat yang namanya Rahasia Bank yang merupakan suatu metode yang harus dipegang teguh oleh Bank dimanapun dia berada, karena hal tersebut merupakan kepercayaan nasabah terhadap suatu bank, tetapi dengan adanya Rahasia Bank tersebut terdapat suatu masalah yang terjadi yaitu adanya penyimpangan yang bernama Pencucian Uang yaitu suatu kejahatan yaitu menghapuskan atau menghilangkan jejak dan asal-usul uang tersebut dan biasanya uang tersebut berasal dari suatu kejahatan.
Terdapat 1 kasus yang berkaitan dengan hal tersebut yaitu kasus yang melibatkan Dolfie Palar yang merupakan pegawai Bank Sulut yang melakukan Korupsi dan Pencucian Uang di dalam Bank Sulut. Permasalahan timbul sehubungan dengan kasus tersebut yaitu dalam hal apa bank dapat diklasifikasikan sebagai tindak pidana pencucian uang serta bagaimana penyelesaian yang diambil terhadap bank yang melakukan kegiatan pencucian uang tersebut.
Metode penulisan yang diambil yaitu normative disertai dengan sedikit wawancara, maka berdasarkan metode penulisan tersebut Majelis Hakim memutuskan untuk menyatakan Terdakwa terbukti melakukan pencucian uang dan korupsi serta menghukum terdakwa dengan pidana penjara dan denda sebagaimana yang telah ditentukan di dalam Undang-undang Korupsi dan Pencucian Uang tersebut.