Pengaruh ekonomi global yang menimbulkan tekanan dan persaingan, membawa implikasi terhadap dinamika hukum ketatanegaraan yang teijadi di banyak negara, khususnya di Indonesia. Teori-teori tentang konstitusi maupun perundangundangan diupayakan sedemikian rupa untuk menjawab tantangan kebutuhan masing-masing negara dalam menjawab relasi antara negara dan sitem ekonomi global. Perubahan yang teijadi terhadap negara tersebutlah yang memberi tugas bagi hukum tata negara pada khususnya untuk memberikan kepadanya bentuk dan ketertiban. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 1 Tahun 2007 tentang Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2000 Tentang Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2000 Tentang Kawasan Perdaganan Bebas dan Pelabuhan Bebas Menjadi Undang-Undang, telah disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) menjadi Undang-Undang, dan telah diundangkan menjadi UU Nomor 44 Tahun 2007. Keberadaan Perpu tersebut menarik untuk dikaji karena dalam Perpu Nomor 1 Tahun 2007 terjadi pengalihan kewenangan dalam menentukan kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas dari yang sebelumnya menggunakan undang-undang yang merupakan domain DPR menjadi dengan Peraturan Pemerintah yang merupaan kewenangan Presiden. Tesis ini secara lebih khusus mengkaji setidaknya dua hal pokok dari Perpu Nomor 1 Tahun 2007, yakni dari sisi politik hukum dan penggunaan asas hal ikhwal kegentingan yang memaksa.