Peranan notaris sangatlah penting dalam pelaksanaan Undang-Undang yang mengatur mengenai Perseroan Terbatas baik dalam Undang-Undang nomor 1 tahun 1995 maupun Undang-Undang nomor 40 tahun 2007, termasuk dalam tindakan pengambilalihan saham Perseroan Terbatas secära langsung dari pemegang saham.
Pasal 128 ayat 1 Undang-Undang nomor 40 tahun 2007 menyatakan bahwa rancangan penggabungan, peleburan, pengambilalihan atau pemisahan yang telah disetujui Rapat Umum Pemegang Saham dituangkan dalam akta penggabungan, peleburan, pengambilalihan, atau pemisahan yang dibuat di hadapan notaris dalam bahasa Indonesia. Selanjutnya, Pasal 128 ayat 2 Undang-Undang nomor 40 tahun 2007 menyatakan bahwa akta pengambilalihan saham yang dilakukan langsung dari pemegang saham wajib dinyatakan dengan akta notaris dalam bahasa Indonesia. Pasal 128 ayat 1 dan 2 tersebut di atas adalah pasal-pasal yang, antara lain, terkait langsung dengan peranan notaris sehubungan dengan tindakan pengambilalihan saham Perseroan Terbatas secara langsung dari pemegang saham. Peranan notaris dalam tindakan pengambilalihan penting untuk diketahui dan dipahami karena tindakan pengambilalihan saham Perseroan Terbatas secara langsung dari pemegang saham adalah salah satu tindakan korporasi yang paling umum dilakukan dewasa ini.
Selain peranan, penting bagi notaris untuk mengetahui dan memahami tanggung jawabnya dalam suatu tindakan pengambilalihan. Salah satu tanggung jawab notaris yang paling penting adalah melakukan pemeriksaan atas pemenuhan dari seluruh persyaratan-persyaratan dan tindakan-tindakan yang diwajibkan oleh peraturan yang berlaku. Tanggung jawab notaris menjadi penting untuk diketahui dan dipahami karena tanggung jawab erat kaitannya dengan sanksi. Dengan mengetahui dan memahami tanggung jawabnya maka seorang notaris akan bertindak hati-hati.
Penelitian ini dilakukan berdasarkan metode penelitian kepustakaan yang bersifat yuridis normatif, yakni yang dilakukan dengan cara mangkaji berbagai literatur yang sifatnya tidak terbatas oleh waktu dan tempat, dan dilakukan dengan cara mengkaji berbagai literatur baik yang berupa buku-buku, hasil penelitian sebelumnya maupun peraturan perundang-undangan baik cetak maupun online yang berkaitan dengan permasalahan yang diteliti.