ABSTRAKLahirnya Undang-undang Nomor 3 Tahun 2006 tentang perubahan atas
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang peradilan agama mengatur bahwa
tidak ada lagi pilihan hukum (optional law) bagi orang Islam dalam arti setiap orang
Islam harus tunduk pada hukum Islam dan menyelesaikan permasalahannya di
Pengadilan Agama salah satunya mengenai masalah harta waris yang
diimplementasikan pada akta wasiat yang notariil, yaitu Bagaimana konsep hukum
kewarisan Islam yang mendasari pembuatan akta wasiat yang notariil? Bagaimana
kekuatan hukum akta wasiat yang notariil terhadap para pihak dalam akta tersebut
dan terhadap pihak ketiga? Aspek-aspek hukum apa saja yang perlu dituangkan jika
Buku II Kompilasi Hukum Islam tentang kewarisan apabila akan dijadikan sebagai
Undang-undang kewarisan? Untuk menjawab permasalahan ini maka penulis
menggunakan penelitian yang bersifat yuridis normatif dimana lebih menekankan
kepada tinjauan kepustakaan. Data yang digunakan adalah data sekunder dan analisis
dilakukan secara kualitatif. Data yang dianalisis adalah al-Quran dan al-Hadist serta
peraturan perundang-undangan, wawancara kepada Kepala Badan Pertanahan
Nasional Kota Depok dan Panitera Pengadilan Agama Kota Depok dan bahan-bahan
lain yang berkaitan. Hasil Penelitian disimpulkan bahwa notaris dalam membuat akta
wasiat bagi orang-orang Islam harus mengacu kepada Buku II Kompilasi Hukum
Islam, apabila wasiat dibuat di bawah tangan harus disaksikan oleh orang tua.
suami/istri dan lurah/camat setempat untuk memperoleh pembuktian yang kuat,
pembuktian lebih kuat apabila dibuat dalam akta notariil karena akta notariil dibuat
oleh pejabat yang berwenang dan dijamin kebenaran formalnya. Kekuatan
pembuktian akta wasiat yang notariil adalah kuat baik bagi para pihak ataupun pihak
ketiga, dan apabila Buku II Kompilasi Hukum Islam akan dijadikan sebagai Undangundang
kewarisan maka aspek yang perlu dimasukan adalah fungsi pengawasan,
konsep wasiat dibuat aturannya apakah harus berbentuk akta yang notariil atau
dibawah tangan, siapa yang berwenang membuat wasiat, prosedur pembuatan wasiat,
kewajiban melaporkan ke Daftar Pusat Wasiat dan sanksi apabila terjadi pelanggaran.
ABSTRACTThe Birth of Law No. 3 Year 2006 about changes on Law Number 7 Year 1989 on
the Religion that does not have more choice of law (optional law) for the people of
Islam in the sense that each person must comply with Islamic law and Islamic courts
in the complete problem Religion, one of the problems that can be completed is the
property inheritance is implemented in the probate of teaching license notariil. Its
implementation is in the mold of teaching license will probate before the notary, so
that aktanya o f teaching license is authentic. Preparation of teaching license notariil
this cause some problems that the author will examine how the concept o f Islamic
inheritance laws which underlie the making of the magic of teaching license notariil?
How legal notariil the magic of teaching license to the parties in and of teaching
license to a third party? Aspects of the law are necessary if poured Book n
Compilation of Islamic Law, when inheritance will be made as inheritance laws? To
answer this problem the authors use a nonnative juridical research put more emphasis
to the review of literature. Data used is of secondary data and conducted a qualitative
analysis. The data is analyzed and the al-Quran al-Hadist and regulations, interviews
the head of the National City Depok court clerk and the Religious Depok and other
materials related. Research results can be concluded that in the notary of teaching
license to make magic for the people of Islam should refer to Book II Compilation
Islam.Jika probate law made under die hand must be witnessed by parents, spouses,
and headman / local camat to obtain verification that a strong. This verification will
be stronger when made in notariil of teaching license because of teaching license
notariil made by the authorized official and formal guarantee of truth. The strength of
the magic of teaching license verification notariil is strong for both the parties or third
parties. Book II, when the Islamic Law Compilation akan made as inheritance law
and aspects that need to be entered is a function, the concept of probate must be made
whether aturannya shape the notariil of teaching license or under the counter, who is
authorized to make magic, magic of making procedures, the obligation to report to
Register Center Testament and sanctions when violations occur.