Tanah sangat berperan dalam melaksanakan pembangunan tetapi kebutuhan akan
tanah terus meningkat yang menyebabkan tanah semakin sedikit dan sempit
sehingga muncul ketidakseimbangan antara ketersediaan tanah dan kebutuhan
akan tanah dan munculnya sengketa tanah khususnya menyangkut tanah yang
belum bersertipikat seperti tanah milik adat dalam bentuk girik. Sebagian besar
masyarakat menganggap girik sebagai alat bukti hak atas tanah. Tanah milik adat
dengan bukti girik tidak mempunyai kepastian hukum yang kuat. Pendaftaran
tanah merupakan salah satu cara untuk mendapatkan alat bukti hak atas tanah
yang mempunyai kepastian hukum yang kuat yaitu sertipikat. Penelitian ini
menggunakan metode penelitian normatif dengan pendekatan kualitatif, sehingga
penelitian ini dapat memberi analisa mengenai ketidakpastian hukum girik
sebagai alas hak atas tanah, khususnya permasalahan yang terjadi pada Putusan
Pengadilan Tinggi Nomor 311/PDT./2004/PT.DKI. Hasil penelitian adalah girik
tidak tepat jika dijadikan alas hak atas tanah dan sering menimbulkan berbagai
permasalahan. Salah satu jawaban sebagai penyebab banyaknya masalah
pertanahan di Negara ini adalah belum terdaftarnya seluruh bidang tanah yang
ada, sehingga Negara tidak dapat mengulurkan tangan kekuasaannya untuk
menjamin kepastian hukum atas hak-hak tanah masyarakat. Oleh karena itu, untuk
memberikan jaminan kepastian hukum sekaligus menyelesaikan masalah
pertanahan, metode yang tepat dijalankan tetaplah dengan percepatan pendaftaran
tanah, tentu pencapaiannya dengan menempuh berbagai cara, strategi dan progam
yang disesuaikan dengan kebutuhan masyarakat dan tuntutan perkembangan
zaman. Untuk itu, pengetahuan tentang konsepsi dan hukum formal yang
mengatur pendaftaran tanah menjadi suatu hal yang perlu menjadi perhatian
semua pihak.
Land is veiy involved in implementing development needs but will continueto increase the soil causes the soil and a little narrow so appear imbalance betweenthe availability of land and the need for land and land disputes, especially theregarding the land that is not certified such as indigenous land in the form of girik.Most people consider as evidence girik land rights. With customary land girikdoes not have any evidence of rule of law is strong. Land registration is one wayto get evidence that land rights have a legal certainty that is a strong title.Research using this method of research with a qualitative approach normative, sothat this research can provide analysis of the legal uncertainty as girik coveringland rights, especially the problems that occur in the High Court Decision31 l/PDT./2004/PT.DKI. Results of research is girik not be appropriate if therights to the land base and often cause various problems. One of the answers asthe cause of many problems in the state this land is not registered entire land areaof the existing, so the State can not hold out his hand to ensure legal certainty overrights of public land. Therefore, to guarantee legal certainty as well as completingthe land, the exact method we run with the acceleration of land registration, of theachievements through various ways, strategy and program tailored to the needsand demands of the people of the age. Therefore, knowledge of the draft law andthe formal registration of land into a matter that needs to come to the attention ofall parties.