ABSTRAKTesis ini membahas mengenai permasalahan hukum yang timbul pada saat sebuah
perseroan terbatas berstatus penanaman modal asing di Indonesia hendak
melakukan jual beli saham dalam perseroan, yang berkaitan dengan permasalahan
sah atau tidaknya perjanjian jual beli saham yang dilakukan sebelum memperoleh
persetujuan dari Badan Koordinasi Penanaman Modal, permasalahan mengenai
ketidaksetujuan dan hak dari para karyawan perseroan atas adanya jual beli saham
yang dilakukan oleh perseroan, serta mengenai persetujuan jual beli saham dalam
perseroan yang dilakukan melalui keputusan sirkular para pemegang saham
perseroan. Hasil analisa dari permasalahan yang dikemukakan di atas dilakukan
secara yuridis normatif berdasarkan undang-undang yang berlaku.