ABSTRAKPajak adalah semua jenis iuran yang dipungut oleh Pemerintah Pusat, ttrmasuk
Bea Masuk dan Cukai dan iuran yang di Pungut Pemerintah Daerah. Sistem
pemungutan Pajak yang dianut Indonesia adalah Self Assessment yaitu, suatu
sistem pemungutan pajak yang memberikan wewenang, kepercayaan tanggung
jawab kepada Wajib Pajak untuk menghitung, memperhitungkan, membayar, dan
melaporkan sendiri besarnya pajak yang terutang. Dari sistem tersebut dapat
menimbulkan sengketa antara Wajib Pajak dengan Diijen Pajak, dalam hal ini
Wajib Pajak bertindak sebagai Penggugat/Pemohon Banding. Untuk maju ke
proses Pengadilan Pajak, diperlukan Kuasa Hukum Surat Kuasa khusus
bermeterai lengkap. Syarat untuk menjadi Kuasa Hukum menurut Pasal 34 UU
Pengadilan Pajak adalah : Warga Negara Indonesia, mempunyai pengetahuan
yang luas di bidang perpajakan dan persyaratan lain yang ditetapkan oleh Menteri.
Dapat disimpulkan bahwa tidak semua orang dapat menjadi Kuasa Hukum untuk
mewakili Wajib Pajak di Pengadilan Pajak, termasuk Advokat
ABSTRACTTax is all types of contribution levied by Central Government, including Import
Duties and Excise and contributions levied by Local Government. Tax Collection
System followed by Indonesia is Self Assessment, where tax collection system
authorizes Taxpayers to asses, calculate, pay, and file a self reporting the payable
tax. From this system, that may raise dispute between Taxpayers and Government*
in this case, among other parties is a Directorate General of Taxation, in this case
Taxpayers may act as Plaintiff / Appellant To Proceed in Tax Court, may also be
represented by his / her Lawyer and present a duty stamped of Particular Power of
Attorney. Requirement for acting as Attorney at Law in accordance to Article 34
of Taxation Act is: an Indonesian Citizen who has an adequate knowledge in the
field of tax and other requirements specified by Minister. It is, therefore,
concluded that all people may act as an Attorney at Law to represent Taxpayer in
Tax Court, including an Advocate.