ABSTRAKBentuk penyetoran modal merupakan bagian dari anggaran dasar
perseroan terbatas. Dalam kasus PT X, pada akta pendiriannya disebutkan salah
satu pendiri PT X, yakni PT Y, melakukan penyetoran modal dalam bentuk uang
tunai. Padahal dalam pelaksanaannya, selain dalam bentuk tunai penyetoran
saham juga dilakukan dalam bentuk inbreng. Untuk mengatasi hal tersebut,
Direksi PT X dan PT Y membuat akta konfirmasi di hadapan notaris. Isi dari akta
tersebut adalah pernyataan konfirmasi dari PT X dan PT Y bahwa penyetoran
modal yang dilakukan PT Y pada saat pendirian PT X selain dilakukan dalam
bentuk tunai juga dilakukan dalam bentuk inbreng. Pokok permasalahan dalam
penulisan ini adalah bagaimana aspek hukum perubahan akta pendirian perseroan
terbatas terkait dengan perubahan proses penyetoran modal yang dilakukan
dengan akta konfirmasi dan bagaimana peran notaris terkait adanya perbedaan
bentuk penyetoran modal yang tertulis dalam akta pendirian perseroan terbatas
dengan yang terjadi dalam kenyataan pelaksanaannya. Metode penelitian yang
digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian kepustakaan. Penelitian
dalam penulisan hukum ini menggunakan alat pengumpulan data berupa studi
dokumen. Penelitian ini menggunakan metode analisis data dengan pendekatan
kualitatif karena penelitian ini meneliti fakta tertentu yang bertujuan untuk
mengerti atau memahami gejala yang diteliti. Kesimpulan yang didapat adalah
bahwa perubahan akta pendirian perseroan terbatas terkait dengan perubahan
bentuk penyetoran modal tidak dapat dilakukan dengan akta konfirmasi,
melainkan dengan Rapat Umum Pemegang Saham karena perubahan terhadap
bentuk penyetoran modal merupakan perubahan anggaran dasar.