Notaris adalah seorang pejabat umum yang mempunyai kewenangan membuat akta apa saja yang menjadi kewenangannya, termasuk di dalamnya kegiatan usaha yang dilakukan oleh koperasi. Koperasi berkembang dengan pesat dan mendapat perhatian yang besar dari pemerintah. Perhatian ini terlihat dengan dikeluarkannya peraturan perundang ? undangan yang mengatur tentang koperasi. Pada saat ini UU No.25 Tahun 1992 tentang Koperasi adalah Undang ? undang terbaru sampai saat ini yang mengatur tentang koperasi di Indonesia. Semakin banyaknya koperasi syariah saat ini yang tidak diikuti dengan regulasi yang mengaturnya menimbulkan ketidakjelasan akan cara menjalankan usaha koperasi yang Islami, serta tidak adanya regulasi yang mengatur secara jelas kedudukan dan peran notaris dalam kegiatan usaha koperasi menurut hukum Islam.
Permasalahan dalam tesis ini adalah bagaimana bentuk koperasi yang sesuai dengan hukum Islam, bagaimana bentuk akad yang sesuai untuk perolehan dan penyaluran modal koperasi yang sesuai dengan hukum Perikatan Islam dan UU No. 25 Tahun 1992 serta kedudukan dan peran notaris dalam perolehan dan penyaluran modal koperasi menurut hukum Islam. Tesis ini selain menggunakan metode kepustakaan juga melakukan wawancara kepada notaris dan pengelola koperasi syariah sehingga didapatkan data yang akurat.
Setelah dilakukan penelitian dapat disimpulkan bahwa bentuk koperasi yang sesuai menurut Islam adalah koperasi yang bebas dari riba dalam perolehan dan penyaluran modalnya, selain itu tidak semua akad pada koperasi menurut UU No 25 Tahun 1992 sesuai menurut hukum perikatan Islam, yang terakhir peran notaris dalam perolehan dan penyaluran modal koperasi sudah terlihat sejak pendirian koperasi hingga pada saat perolehan dan penyaluran modalnya.
Saran yang dapat disampaikan adalah agar keberadaan koperasi syariah dapat diatur dalam peraturan perundang ? undangan sehingga terdapat kejelasan akan keberadaan koperasi syariah di Indonesia. Selain itu sebaiknya dikeluarkan regulasi atau fatwa berkaitan dengan peran notaris menurut hukum Islam.
Notary is a public official who has the authority to make any deeds within his authority, including business activities conducted by Cooperative. Cooperative is developing rapidly and obtains a major attention from the government. Such attention is seen by the enactment of laws and regulations on Cooperative. At the present moment, Law No. 25 of 1992 on Cooperative is the newest law regulating Cooperative in Indonesia. The more numbers of Sharia Cooperatives at the current moment, which is not followed by the regulation on it, causes an uncertainty on means to conduct the activities of Sharia Cooperative and the absence of rules that regulate certain position and role of Notary in the business activity of Cooperative under Islamic Law. The problems in this thesis discuss the proper form of Cooperative in accordance with Islamic Law and form of agreement that is suitable for the acquisition and distribution of Cooperative's capital in accordance with Islamic Law on Agreement and Law No. 25 of 1992 as well as the position and role of notary in the acquisition and distribution of Cooperative's capital under Islamic Law. Aside from using literature methodology, this thesis is also based on interview with Notary and board of management of Sharia Cooperative so that an accurate data can be obtained. After the research was conducted, it can be concluded that the suitable form of Cooperative that is in accordance with Islamic Law is Cooperative that is free from usury in the acquisition and distribution of its capital. Besides, not agreements in Cooperative as set forth in Law No. 25 of 1992 are in accordance with Islamic Law on Agreement. Lastly, the role of notary in the acquisition and distribution of Cooperative's capital has been seen since the establishment of Cooperative until the acquisition and distribution of its capital. Advice that can be conveyed is for the existence of Sharia Cooperative to be regulated by laws and regulations so that there will be clarity on the existence of Sharia Cooperative in Indonesia. Aside from that, it is better to issue a regulation or decision related with role of notary under Islamic law.