Tesis ini membahas krisis ekonomi sebagai force majeure. Penyebab krisis ekonomi adalah lemahnya lembaga keuangan dan pengaruh krisis dari negara lain. Penyebab ini tidak dapat diduga sebelumnya, sehingga termasuk force majeure. Dalam kasus Karaha Bodas v. Pertamina dan PLN, ketidakmampuan Pertamina dan PLN dalam melaksanakan prestasinya akibat krisis ekonomi dianggap wanprestasi bukan force majeure. Hal ini dikarenakan dalam kontraknya dinyatakan bahwa force majeure hanya berlaku bagi KBC sebagai kreditur. Penelitian ini menggunakan metode normatif. Hasil penelitian menyarankan agar dalam membuat kontrak, harus hati-hati dalam membuat klausula force majeure.
The focus of this study is economic crisis as force majeure. Economic crisis is caused by mismanagement financial institution and contagion. This cause cannot predicted before, those included in force majeure. In case Karaha Bodas (KBC) v. Pertamina dan PLN, unable Pertamina dan PLN to do his obligation cause economic crisis is event of default not force majeure. This is happened, due of contract that force majeure just for KBC. This study used normative method. Result of this study give suggestion that in making contract have to carefull about force majeure clausule.