Salah satu bentuk perusahaan yang berlaku di Indonesia adalah Perseroan Terbatas ("PT"). Dalam menjalankan tugasnya PT diwakili oleh Direksi dan Dewan Komisaris, tetapi pemegang kekuasaan tertinggi ada di Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Dengan adanya UU baru tentang PT yaitu No. 40 tahun 2007 memungkinkan RUPS diselenggarakan secara telekonferensi. Berita Acara RUPS yang dilakukan secara telekonferensi tersebut tetap memiliki kekuatan hukum dan dapat dijadikan alat bukti karena akta RUPS dibuat oleh Notaris dan berbentuk Relaas Akta yang tidak perlu ditandatangani para peserta rapat dan RUPS harus memenuhi persyaratan sah seperti yang termuat dalam UUP.
One type of legal entity existing in Indonesia is Limited Liability Company (the "Company"). The Company, in running its business and performing legal action, is represented by the Board of Directors but the highest power in the Company is in the General Meeting of Shareholders of the Company. Now, with the new regulation in Limited Liability Company allow the General Meeting of Shareholders with teleconference. The official report of the General Meeting of Shareholders still have a legal power because of the authority of Notary as public official even there is no signature of the shareholder its called Relaas Akta and the General Meeting of Shareholders must appropriate with the applicable Laws of Limited Liability Company.