Yayasan merupakan badan hukum yang terdiri atas harta kekayaan yang dipisahkan dengan tujuan sosial, keagamaan dan kemanusiaan. Dengan diundangkannya Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 Jo. Undang-Undang Nomor 28 tahun 2004 tentang Yayasan, sudah seharusnya yayasan dapat dijalankan dengan prinsip non profit oriented. Pokok permasalahan yang akan dibahas dalam penulisan ini mengenai implementasi Undang-Undang Yayasan dan faktor-faktor peghambat pelaksanaannya.
Penulisan ini menggunakan metode yuridis normatif-empiris yaitu menitikberatkan pada peraturan yang berlaku, referensi dan literatur-literatur serta pelaksanaan peraturan dalam prakteknya.
Dari hasil penelitian ini, peraturan tentang Yayasan tidak dilaksanakan oleh yayasan-yayasan di Kota Bandar Lampung; untuk itu masih sangat dibutuhkan peran aktif pemerintah untuk sosialisasi Undang-Undang Yayasan dan peraturan lain yang terkait kepada masyarakat dan juga kepada instansi-instansi yang terkait dengan kegiatan yayasan agar amanat Undang-Undang dapat tercapai.
The Foundation is a legal entity consisting of separated assets with a social purpose, religious and humanitarian. With the promulgation of Law No. 16 Year 2001 Jo. Act No. 28 of 2004 on the Foundation, it has become a necessity that the foundation should be operated using the principle of non-profit oriented. Subject to be discussed in this writing is about the implementation of the Law Foundation and the factors inhibit the implementation process. This writing method is using the juridical normative-empirical which focuses on existing regulations, references and literature as well as the implementation of regulations in practice. From the results of this study, regulation of the Foundation is not carried out by private foundations in the city of Bandar Lampung, for it is still needed a very active role of the government to socialize the Law Foundation and other regulations related to society and to the agencies associated with the foundation so that the mandates of the Law can be achieved.