Pada saat ini, Indonesia belum sepenuhnya bebas dari kemiskinan. Untuk mengatasi kemiskinan tersebut, pemerintah telah mengeluarkan berbagai kebijakan namun hasilnya masih tetap memprihatinkan. Sebagai negara yang berpenduduk mayoritas beragama Islam, pemerintah mengharapkan wakaf dapat menjadi sebagai salah satu alternatif dalam penanggulangan kemiskinan di Indonesia. Wakaf yang dikenal oleh masyarakat selama ini hanyalah benda tidak bergerak. Padahal selain benda tidak bergerak, terdapat benda bergerak seperti uang dapat juga diwakafkan. Apabila wakaf uang dikelola secara profesional, diharapkan wakaf tersebut dapat dimanfaatkan untuk menanggulangi kemiskinan. Dalam Undang-undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf disebutkan bahwa wakaf uang dapat dilakukan melalui Lembaga Keuangan Syariah Penerima Wakaf Uang (LKS-PWU) yang telah ditunjuk oleh Menteri Agama. Sementara itu, Undang-undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah (UUPS) menyebutkan bahwa perbankan syariah dapat berperan sebagai lembaga keuangan syariah untuk menghimpun dana dari masyarakat termasuk dana wakaf uang. Dengan hadirnya Undang-undang tentang Wakaf dan UUPS diharapkan wakaf dapat dikelola secara optimal dan hasilnya dapat dipergunakan untuk menanggulangi kemiskinan. Berdasarkan kondisi tersebut, penelitian ini bertujuan untuk mengetahui wakaf uang menurut hukum Islam dan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia, prosedur dan tata cara pengelolaan wakaf uang, dan peranan perbankan syariah dalam pengelolaan wakaf uang. Untuk menjawab permasalahan tersebut, penulis melakukan penelitian dengan metode yuridis normatif yang berbasis pada analisis terhadap norma hukum dengan pendekatan deskritif analisis. Norma hukum yang dianalisis merupakan norma hukum yang berasal dari perundang-undangan yang terkait dengan wakaf dan perbankan syariah. Dari penelitian tersebut dapat disimpulkan bahwa menurut hukum Islam dan Undang-undang tentang Wakaf, wakaf uang dibolehkan di Indonesia. Adapun peraturan tentang prosedur dan tata cara pengelolaan wakaf uang di Indonesia terdapat dalam Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2006 tentang Pelaksanaan Undang-undang tentang Wakaf dan Peraturan Menteri Agama Nomor 4 Tahun 2009 tentang Administrasi Wakaf Uang
At this moment, Indonesia has not yet become completely free of poverty. To overcome such poverty, the government has issued some policies nevertheless the result is still more concerned. As a country with Moslem majority, the government expects that the waqf could be one alternative to overcome poverty in Indonesia. Waqf has been known by public for the immovable assets only. Except for the immovable asset, there is also cash as movable assets, such as money, it could be donated. If the cash waqf is managed professionally, it is hoped such waqf to be able to overcome the poverty. Law Number 41 of 2004 on Waqf states that the cash waqf can be carried out through Syariah Financial Institute - Cash Waqf Recipient or Lembaga Keuangan Syariah Penerima Wakaf Uang (LKS-PWU), which has been appointed by the Minister of Religious Affairs. Meanwhile, Law Number 21 of 2008 on Syariah Banking (Syariah Banking Law) states that a syariah banking can play a role as a syariah financial institute to collect the funds from the public including the cash waqf fund. By promulgation of the Waqf Law and the Syariah Banking Law, it is expected that the waqf could be managed optimal and its result could be used towards eradicating poverty. Referring to such condition, this research is to know about the cash waqf based on the Islamic Law and the prevailing laws and regulations, procedures of cash waqf management, and also the role of syariah banking in management of the cash waqf. To respond to all queries above, the writer has conducted the research through methods of normative judicial based on an analytical process on the prevailing laws and regulations through analytical descriptive approach. The law has been analyzed referring to the prevailing waqf and syariah banking laws and regulations. Based on the research above, it can be concluded that under Islamic law and the Waqf Law, the cash waqf is allowed in Indonesia. As regards stipulation on procedure of cash waqf management in Indonesia it is regulated under Government Regulation Number 42 of 2006 on Implementation of the Waqf Law and Minister of Religion Affairs Regulation Number 4 of 2009 on Administration of Cash Waqf.