Tesis ini bertujuan untuk memperoleh dan menemukan bukti empiris tentang kemungkinan masih terdapatnya sifat konvensional pada akad pembiayaan perbankan syariah ditinjau dari perspektif hukum Islam, dan apakah bentuk akad pada pembiayaan keperluan renovasi rumah telah menggunakan bentuk akad syariah yang tepat, sesuai dengan Al-Quran dan As-Sunnah. Metode penelitian dilakukan dalam bentuk penelitian hukum normatif melalui pendekatan studi dokumen dan studi lapangan, dengan mengacu pada norma-norma hukum tentang akad syariah yang bersumber dari Al-Qur’an dan Hadits, Fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI), dan Peraturan Bank Indonesia. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penggunaan bentuk akad Bai’ Bitsaman Ajil atau disebut juga murabahah pada transaksi pembiayaan renovasi rumah adalah tidak tepat.