Formasi Notaris adalah penentuan jumlah Notaris yang dibutuhkan pada suatu wilayah jabatan Notaris,yang berwenang untuk menentukan Formasi Jabatan Notaris adalah Menteri Hukum dan HAM RI. Keberadaan dan jumlah Notaris disuatu daerah harus ditetapkan jumlahnya sesuai dengan kebutuhan masyarakat yang membutuhkan jasanya, dengan kriteria formasi,yaitu: Kegiatan Dunia Usaha, jumlah penduduk, dan rata-rata jumlah akta notaris yang dibuat setiap bulan. Permintaan formasi yang berlebih dibanding dengan formasi yang tersedia dapat menimbulkan kesulitan pada saat penempatannya, sehingga terjadi penumpukkan Notaris yang dapat mengakibatkan persaingan tidak sehat sebagai suatu pelanggaran, baik pelanggaran kode etik notaris maupun pelanggaran UUJN. Jumlah Notaris yang terlalu banyak juga akan berpengaruh pada sulitnya mengontrol kinerja para Notaris, baik secara internal oleh organisasi Notaris maupun eksternal oleh pemerintah melalui Majelis Pengawas Notaris. Penelitian ini merupakan suatu penelitian yang berbentuk yuridis normatif yang bersifat deskriptif analitis. Dari hasil penelitian, dapat diketahui bahwa kebijakan pemerintah melalui Menteri Hukum dan Ham RI yang menjalankan administrasi negara khususnya dalam penentuan formasi jabatan Notaris harus sesuai dengan peraturan yang berlaku. Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia nomor: M.HH-05.02.11 Tahun 2009 tentang formasi jabatan Notaris haruslah ditinjau kembali karena penentuan formasi jabatan Notaris tidak bisa ditentukan dari jumlah penduduk semata dan hal ini tidak bisa dibiarkan terus menerus karena dapat berpengaruh pada kinerja Notaris dalam praktek dalam masyarakat sebagai pejabat umum.