ABSTRAKSejalan dengan meningkatnya aktivitas pembangunan berbagai infrastruktur termasuk didalamnya adalah pembangunan jalan tol, terdapat peningkatan potensi timbulnya perbedaan pemahaman, perselisihan pendapat, maupun pertentangan antar berbagai pihak yang terlibat dalam kontrak konstruksi. Hal ini seringkali tidak dapat dihindari namun tidak dapat dibiarkan berlarut-larut. Perselisihan yang timbul dalam penyelenggaraan proyek-proyek konstruksi perlu diselesaikan sejak dini secara memuaskan bagi semua pihak. Jika dibiarkan, perselisihan akan bertambah buruk menjadi persengketaan dan berakibat pada penurunan kinerja pelaksanaan konstruksi secara keseluruhan. Permasalahan yang penulis teliti ialah bagaimana berkembangnya suatu klaim konstruksi menjadi sengketa konstruksi dan bagaimana proses penyelesaian sengketa tersebut melalui Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) dengan menganalisis kasus Proyek Pembangunan Jalan Tol Cipularang Tahap II Paket 2 Ruas Purwakarta Selatan.
ABSTRACTIn line with the increased activity of various infrastructure development including the construction of toll roads, there is increased potential for understanding differences, disagreements, or conflicts between various parties involved in construction contracts. This is often unavoidable but can not be allowed to drag on. Disputes arising in the administration of construction projects need to be resolved early on in a satisfactory manner for all parties. If allowed, the dispute will get worse into the dispute and the resulting decline of the overall performance of the construction. The problems that I researched is how the development of a claim construction to be a construction dispute and how the dispute resolved by through the Indonesian National Arbitration Board (BANI) by analizing the case of Cipularang Toll Road Construction Project Phase II Package 2 South Purwakarta Segments.