Peneliyian ini membahas mengenai kepailitan debitor pailit yang mempunyai asset lebih besar dari utang. Pokok permasalahan dalam penelitian ini ialah bagaimana batas kewenangan kurator terkait pengurusan dan pemberesan harta paillit melebihi seluruh tuntutan kreditor, tujuan ialah untuk mengetahui sejauh mana kewenangan kurator dalam melakukan pengurusan dan pemberesan harta pailit dapat dilakukan dalam hal harta pailit lebih besar dari utang, metode penelitian yang yang digunakan adalah penelitian hukumnormatif yaitu penelitian kepustakaan.
Penelitian ini menemukan bahwa terdapat kemudahan dalam menjatuhkan pailit kepada debitor. Penelitian ini juga menemukan bahwa prinsip kewajaran dapat digunakan dalam membatasi kewenangan kurator pada waktu melakukan pengurusan dan pemberesan harta pailit dalam hal hartga pailit lebih besar dari utang.
This research examined about bankcrupt debtor's bankcruptcy which has asset bigger than it's debt. The main issues in this research is how the receivership authority in doing management and settlement of bankcuptcy assests can be limited when debtor assest is bigger than it's debt. The main purpose of this research is to know how far the receivership authority in doing management and settlement of bankcruotcy assets can be implement when the debtor assest is bigger than it's debt. The research method used in this research is normative law research which is a library research. This research found that there was simplicity in pronounce bankcrupcy verdict to a debtor. This research also found that fairness principle can be use to limitung receivership authority in doing managemennt and settlement of bancruptcy assets when the asset is bigger than it's debt.