ABSTRAKSita jaminan merupakan suatu tindakan untuk menjamin pelaksanaan suatu putusan dikemudian hari, atas barang-barang milik tergugat baik yang bergerak maupun yang tidak bergerak selama proses berperkara berlangsung terlebih dahulu disita. Maksud dari barang tersebut disita adalah agar tidak dialihkan kepada pihak lain. Namun ada kalanya suatu sita jaminan diletakkan pada barang yang dirasa kurang tepat untuk diletakkan hal tersebut. Salah satunya adalah pada barang lelang, yakni pada putusan dengan No. Perkara 275/Pdt.G/2009/PN.JKT.BAR, dimana barang tersebut sudah dibeli dengan itikad baik oleh pembeli yakni Tergugat II atau PT Widya Raharja Dharma. Selain itu pembelian tersebut sudah dilakukan melalui proses lelang, yakni atas permintaan Tergugat III atau Dirjen Kekayaan Negara Lain-lain kepada Tergugat IV atau Badan Urusan Piutang dan Lelang Negara. Proses lelang yang dilakukan berdasarkan peraturan perundang-undangan terkait mengenai lelang, dimana dalam salah satu peraturan lelang yakni 40/PMK.07/2006 tentang Pelaksanaan Lelang, yakni pada pasal 3 disebutkan bahwa Pelelangan yang telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku tidak dapat dibatalkan. Maka dalam hal ini dikarenakan barang yang sudah dibeli tersebut telah diletakkan sita jaminan, maka langkah selanjutnya adalah dengan memberikan perlindungan hukum kepada pembeli tersebut, yakni dalam rangka melindunginya terkait kepemilikan barang.
ABSTRACTCollateral Forclosure is an action to ensure the implementation of a decision in the future; over defendant's belongings either move or not move during the litigation process takes place first seized. The purpose of the goods seized is not transferable to another party. However, there are times when a sequestration is placed on the goods which are less appropriate to put it. One is on an auction items, namely the decision to No. Case 275/Pdt.G/2009/PN.JKT.BAR, where the goods had been purchased in good faith by the buyer that is Defendant II or PT Widya Dharma Raharja. Besides, the purchase has been made through an auction process, ie, at the request of Defendants III or the Director General of State Assets to Other Defendants IV or the Bureau of Accounts Receivable and State Auction. Auction process is conducted according to relevant laws and regulations regarding the auction, where in one of the auction rules 40/PMK.07/2006 on Implementation of the Auction, which is mentioned in article 3 that the auctions that have been implemented in accordance with applicable regulations can not be undone. Therefore, in this case because the goods which have been purchased, have been placed collateral forclosure, then the next step is to give legal protection to the buyer, ie, in order to protect the ownership of goods.