ABSTRAKPara pelaku usaha menjalankan usaha perparkirannya dengan menitikberatkan pada penggunaan klausula baku bahwa kerusakan ataupun kehilangan bukan tanggung jawab pelaku usaha, tetapi hal tersebut sudah tidak berlaku lagi sesuai Putusan Peninjauan Kembali (PK) perkara nomor 124/PK/PDT/2007 bahwa pelaku usaha wajib mengganti kerugian yang diderita konsumen pada sebuah area parkir. Putusan tersebut membuat dibutuhkannya penggunaan asuransi parkir untuk melindungi pihak konsumen agar memberikan kepastian bahwa segala kerugian yang diderita oleh konsumen pasti akan diberikan ganti kerugian. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen Pasal 19 ayat (1) dan (2) mengatur akan kewajiban pelaku usaha untuk memberikan ganti rugi atas kerugian yang diderita konsumen. Dalam penelitian ini digunakan metode penelitian hukum normatif yaitu penelitian terhadap aturan-aturan hukum tertulis dengan menggunakan studi kepustakaan dan wawancara.
ABSTRACTThis time all the parking service provider put into operation relied heavily on utilizing standard clause, that damage or has lost not responsibility their company, but now this matter is not used anymore, because The Judicial Review no.124?PK?PDT/2007 said: The parking service provider must responsible to all damage on their parking area. The Judicial Preview make a result to all parking service provider need a insurance parking to protect all consumer, to give compensation if something happened to their vehicle when they?re parked in area parking service provider. The act no.8 of 1999 on consumer protection article 19 one and two say about responsibility all the parking service provider to give compensation to consumer. In this research, it used the normative law research that is a research of written law which based research on literature and interviews.