Pada Skripsi ini akan dibahas tentang persaingan usaha tidak sehat dan praktek monopoli yang diatur dalam UU Nomor 5 Tahun 1999, dimana penulis menitikberatkan persekongkolan penulis sebagai bahan kajian utama penulis. Selain itu, penulis membahas mengenai tender (pengadaan barang dan jasa) yang diadakan pada industri migas dan praktek persaingan usaha tidak sehat yang umumnya terjadi,
berikut dampak yang ditimbulkan apabila terdapat persaingan usaha tidak sehat. Dalam hal ini, penulis mengambil contoh kasus yang terjadi dalam pengadaan Jack-Up Drilling Rig di CNOOC SES Ltd. yang diduga telah melakukan persekongkolan tender namun diputus tidak bersalah oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) pada tahun 2007. Penulis menggunakan tipologi penelitian hukum normatif,
dengan metode penelitian kepustakaan dengan melihat adanya permasalahanpermasalahan mengenai bagaimana bentuk persaingan usaha tidak sehat yang terjadi pada penawaran tender yang dilakukan industri Migas berikut dampak yang ditimbulkan. Penulis juga menyoroti permasalahn dalam hal bagaimana pembuktian
dan pertimbangan Majelis Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) dalam memutus perkara persekongkolan tender dalam Perkara Nomor: 31/KPPU-I/2007 berkaitan dengan Tender Pengadaan Jack-Up Drilling Rig di CNOOC SES Ltd. dapat dikatakan telah sesuai dengan hukum persaingan usaha.