ABSTRAKWakaf merupakan salah satu bentuk distribusi ekonomi Islam yang mempunyai peran strategis dalam mewujudkan kesejahteraan ummat. Ciri khas dari wakaf adalah keabadian harta benda yang diwakafkan dan hanya boleh dimanfaatkan hasilnya saja. Ciri khas ini yang pada akhirnya menuntut Nazhir untuk mengembangkan harta wakaf sekreatif mungkin sehingga harta wakaf tersebut dapat dimanfaatkan secara optimal. Keberadaan wakaf uang yang fleksibel sangat berpeluang untuk dikelola dalam bentuk Reksa Dana syariah dengan segala keunggulannya dibandingkan instrumen investasi lain. Untuk memperoleh analisis yang komphrehensif, penulis menganalisis dua pokok permasalahan yaitu mengenai perkembangan pengaturan wakaf uang setelah Undang-Undang No. 41 Tahun 2004, dan analisis mengenai penerapan pengelolaan wakaf uang di Badan Wakaf Indonesia (BWI). Dalam menganalisis dua pokok permasalahan ini, penulis menggunakan metode deskriptif sehingga menghasilkan skripsi yang deskriptif analitis. Penelitian ini menghasilkan kesimpulan bahwa wakaf uang di Indonesia dikenal ketika dikeluarkan Inpres No.1 Tahun 1999 dan fatwa MUI 11 Mei 2002, tetapi pada waktu itu belum diatur mengenai penerapan wakaf uang secara menyeluruh oleh karena itu pemerintah mengundangkan Undang-Undang Wakaf No.41 Tahun 2004 untuk menjamin kepastian hukum tentang wakaf uang. Secara kualifikasi, BWI telah memenuhi persyaratan untuk mengelola wakaf uang dalam bentuk investasi khususnya Reksa Dana Syariah, baik dari segi modal dalam bentuk peraturan, dana, maupun, Sumber Daya Manusia (SDM). Namun, hingga kini BWI belum menerapkan pengelolaan wakaf uang karena masih terfokus pada pembinaan Nazhir wakaf di Indonesia.
ABSTRACTWaqf is a form of economic distribution of Islam which has a strategic role in realizing the welfare of the ummah. The hallmark of the waqf is eternity property and should only be used just results. These characteristics, which in turn requires Nazhir to develop the property waqf waqf creative as possible so the property can be utilized optimally. The existence of a flexible cash waqf is very likely to be managed in the form of Islamic Mutual Fund with all its advantages compared to other investment instruments. To obtain a komphrehensif analysis, the authors analyzed two main issues regarding the development of cash waqf regulation after Act No. 41 Year 2004, and an analysis of the application of cash waqf management in the Agency Endowments Indonesia (BWI). In analyzing these two fundamental issues, the author uses descriptive method to produce a descriptive analytical thesis. The study produced the conclusion that the waqf money in Indonesia known as issued Presidential Instruction No.1 of 1999 and May 11, 2002 MUI fatwa, but at times it has not been set concerning the application of waqf money overall and therefore the government enacted Act No.41 Year 2004 to ensure legal certainty regarding waqf money. In qualifying, BWI has met the requirements for managing the endowments of money in the form of investments in particular mutual fund Sharia, both in terms of capital in the form of regulations, funding, and, Human Resources (HR). However, until now BWI has not implemented the management of cash waqf because it is still focused on coaching Nazhir waqf in Indonesia.