Kemajuan dan perkembangan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) yang berlangsung dengan sangat cepat serta tuntutan kebutuhan masyarakat yang semakin meningkat untuk bertelepon sekaligus akses internet tanpa ketinggalan informasi memicu adanya konvergensi TIK. Meskipun konvergensi akan menimbulkan implikasi, namun kehadiran konvergensi tidak dapat ditolak dan memang harus diadopsi. Sebagaimana tertuang dalam arah pembangunan jangka panjang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional tahun 2005-2025, pembangunan telematika diarahkan pada antisipasi implikasi dari konvergensinya TIK baik mengenai kelembagaannya maupun peraturannya. Dari sekian banyak implikasi konvergensinya TIK yang berkembang di Indonesia, satu diantaranya adalah penyelenggaraan TIK dimana perijinan/penyelenggaraan merupakan salah satu instrumen pengaturan yang penting. Dari aspek hukum, Indonesia belum memiliki peraturan perundang-undangan yang komprehensif yang mengatur keberadaan TIK serta mengendalikan penggunaan TIK sehingga perlu diatur/direncanakan suatu strategi kebijakan pemerintah di bidang penyelenggaraan telekomunikasi untuk mengantisipasi implikasi konvergensi TIK tersebut. Dengan menggunakan analisis SWOT dan benchmarking negara lain diperoleh strategi menggunakan kekuatan yang dimiliki yaitu peran pemerintah yang direpresentasikan dalam sebuah kebijakan dan regulasi yang tepat. Strategi kebijakan pemerintah di bidang penyelenggaraan TIK untuk mengantisipasi implikasi dari konvergensinya TIK adalah menciptakan sebuah Undang-Undang yang bersifat konvergen yang mencakup struktur penyelenggaraan telekomunikasi menjadi 4 penyedia/penyelenggara yaitu : penyedia layanan jaringan, penyedia layanan konten, penyedia layanan aplikasi dan penyedia fasilitas jaringan. Agar dalam implementasi Undang-Undang yang bersifat konvergen dan aturan turunannya berjalan tanpa hambatan maka implementasinya dapat dilakukan secara bertahap. Migrasi menuju konvergensi melalui tahapan sebagai berikut : Tahap ke-1 : masih menggunakan Undang-Undang No. 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi, Undang-Undang No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran dan Undang-Undang No.11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik beserta aturan turunannya, Tahap ke-2 : perubahan Undang-Undang terkait TIK yang ada ke satu Undang-Undang yang bersifat konvergen beserta aturan turunannya dan Tahap ke-3 : tahap implementasi Undang-Undang yang bersifat konvergen beserta aturan turunannya.
The development of information communication and technologies (ICTs) which grow rapidly and people needs for both of telephone service and internet access without any information missed triggering the ICT convergence. Although the convergence will lead to the implication, but the presence of convergence cannot be denied and must be adopted. As stated in the direction of long-term development of the National Long Term Development Plan of 2005-2025, directed the development of telematics in anticipation of the implications of ICT convergence both of the institutions and rules. Of the many implications of ICT convergence that developed in Indonesia, one of which is the implementation of ICT where licensing / operation is one of the important regulatory instruments. From the legal aspect, Indonesia does not have legislation governing the existence of a comprehensive ICT as well as controlling the use of ICT so that should be set / planned a strategy of government policy in the telecommunications sector to anticipate the implications of ICT convergence. With SWOT analysis and benchmarking from other countries it was obtained that using the strategy of strength that the role of government is represented in a policy and appropriate regulation. Government strategic policy in ICT sector to anticipate the convergenge implication is to create the new convergent Act which includes telecommunication services into 4 (four) providers consist of : network service providers, content service providers, application service providers and network facilities provider. In order for the implementation of the Act which is convergent and its derivatives rule goes without a hindrance, the implementation should be done gradually. Migration towards convergence through the following stages: Stage-1: still using Law No. 36 of 1999 on Telecommunications, Law No. 32 of 2002 on Broadcasting and Law No.11 of 2008 concerning Electronic Transactions and Information derivative rules, Stage-2: changes the Act relating to an existing ICT Act which is convergent and its derivatives rules and Stage-3: The implementation phase of the Act which is convergent and its derivatives rules.