Pertanggungjawaban notaris pengaturannya terdapat dalam Pasal 65 UUJN yang dapat ditasirkan bahwa pertanggungjawaban notaris atas akta yang dibuatnya atau dibuat dihadapannya adalah seumur hidup notaris. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana pertanggungjawaban notaris yang protokolnya diserahkan atau disimpan oleh penyimpan protokol notaris. Penelitian ini merupakan penelitian yuridis normatif dengan menggunakan metode analisis dan pengolahan data secara kualitatif. Sebagai suatu jabatan, notaris seharusnya memiliki jangka waktu pertanggungjawaban. Dari hasil penelitian ini, jangka waktu pertanggungjawaban notaris yaitu sepanjang notaris memiliki kewenangan dalam menjalankan jabatannya.
Notary Accountability has regulated on article 65 UUJN, which could be interpreted that notary accountability of deed made before him or made by him is a lifelong. This study aims to know how notary accountability whose protocol submitted or transfered to the notary protocol conservator. This research constitute juridical normative which using qualitative methode as analisys and processing. As an occupation, notary should have a time period of his accountabillity. According to research result, time period of notary accountabillity is along the notary has the authority to perform his function.