ABSTRAKPada 26 Oktober 2010 terjadi peristiwa bencana alam letusan Gunung Merapi. Korban Tewas Merapi Mencapai 347 Jiwa, korban luka bakar 196 orang, korban luka non bakar 151 orang, korban rawat inap 258 orang, dan jumlah pengungsi 58.389 orang di sejumlah 289 titik pengungsian. Dompet Dhuafa Republika sebagai Lembaga Pengelola (Amil) Zakat menjadi salah satu lembaga yang mengatasi dan membantu korban bencana alam letusan Gunung Merapi dengan menggunakan dana zakat. Sesungguhnya, pokok persoalan yang dihadapi selanjutnya bagaimanakah peran zakat dalam penanggulangan bencana alam dan bagaimana pendayagunaan zakat yang dilakukan Dompet Dhuafa Republika terhadap korban bencana alam letusan Gunung Merapi di Yogyakarta. Penelitian ini menggunakan metode penelitian normatif. Berdasarkan penelitian yang dilakukan, dana zakat memungkinkan sekali untuk disalurkan kepada korban bencana alam. Zakat mempunyai peranan dalam penanggulangan bencana alam, yaitu dalam hal pendayagunaan terhadap korban bencana. Secara eksplisit dinyatakan dalam penjelasan Pasal 16 ayat (2) Undang-Undang Nomor 38 Tahun 1999 tentang Pengelolaan Zakat: Mustahiq delapan ashnaf ialah fakir, miskin, amil, muallaf, riqab, gharim, shabilillah, dan ibnussabil yang di dalam aplikasinya dapat meliputi orang-orang yang paling tidak berdaya secara ekonomi seperti anak yatim, orang jompo, penyandang cacat, orang yang menuntut ilmu, pondok pesantren, anak terlantar, orang yang terlilit utang, pengungsi yang terlantar dan korban bencana alam. Dana Zakat dapat didayagunakan untuk korban bencana alam letusan Gunung Merapi. Salah satu contohnya yaitu yang telah dilakukan Lembaga Pengelola (Amil) Zakat Dompet Dhuafa Republika dalam pendayagunaan zakat terhadap korban bencana alam letusan Gunung Merapi di Yogyakarta, adapun program-program yang dilakukan antara lain sekolah ceria, medis, mekanik ponsel dan motor, peduli ternak, lansia, rumbamilsu, gruduk kampung, rumah sakit lapangan. Hasil penelitian menyarankan bahwa perlunya pengaturan yang komprehensif mengenai pendayagunaan zakat beserta penyalurannya kepada mustahik zakat yang dilakukan oleh Lembaga Pengelola (Amil) Zakat, melalui revisi Undang-Undang Nomor 38 tahun 1999 tentang Pengelolaan Zakat.
ABSTRACTOn 26 October 2010 disaster eruption of Merapi. Merapi killed 347 people Reaching 196 people, burns victims, injured 151 people, does not burn victims involved 258 inpatients and the number of displaced 58389 people in some evacuation 289 points. Dompet Dhuafa Republika Management Institutions of Zakat was one of the institutions that deal with natural disasters and assist victims of the eruption of the Merapi using charitable funds. Indeed, the main problem in the future, as the role of Zakat in coping with natural disasters and how to use Zakat of Dompet Dhuafa Republika for disaster victims in the Merapi volcano Yogyakarta. This study used normative research. Based on studies that allows occasions Zakat funds for distribution to disaster victims. Zakat plays a role in disaster management, namely in terms of victims of natural disasters. Clearly indicated in the explanation of article 16, paragraph (2) of law No. 39 of 1999 on Managing Zakat: "Eight ashnaf of Mustahiq are fakir, miskin, amil, muallaf, riqab, gharim, shabilillah, and ibnussabil that the application can include people who are most economically powerless, such as orphans, the elderly, the disabled, people attended boarding school, neglected child, people who were in debt, displaced refugees and victims of natural disasters". Zakat Fund can be used for victims of natural disasters, the eruption of Mount Merapi. One example of the Institute of management (Amil) Zakat Dompet Dhuafa Republika to use zakat to the victims of natural disasters in the eruption of Mount Merapi, Yogyakarta and for programs that include happy school, medical, mobile phones and auto mechanics, breeding care, the elderly, nursery home, gruduk village, field hospitals. The results show that the need for a comprehensive agreement on the use of mustahik Zakat distribution by management (Amil) Zakat, through revision of Act No. 38 of 1999, on Managing Zakat.