Tesis ini membahas tentang Perjanjian kerjasama upaya rehabilitasi kawasan hutan Taman Nasional Sebangau Kalimantan Tengah antara PT. Garuda Indonesia (persero), BUMN dibidang transportasi udara antara WWF Indonesia, berbadan hukum Yayasan. Dalam ketentuan perundang-undangan bidang kehutanan secara jelas menyebutkan bahwa pengelolaan hutan termasuk rehabilitasi hutan menjadi kewenangan Pemerintah dalam hal ini Kementerian Kehutanan. Penelitian hukum yang dilakukan adalah yuridis normatif dengan berbasis pada analisis terhadap peraturan perundang-undangan kehutanan khususnya materi/isi perjanjian kerjasama rehabilitasi hutan serta kaidah-kaidah hukum perjanjian dalam Buku III KUHPerdata. Hasil penelitian menyimpulkan bahwa perjanjian tersebut perlu diperbaiki dengan melengkapi para pihak dalam perjanjian kerjasama seperti ini dengan mencantumkan Kementerian Kehutanan sebagai salah satu pihak, untuk efektifitas pelaksanaan perjanjian. Kegiatan rehabilitasi hutan adalah satu kegiatan yang berjangka panjang sehingga jangka waktu perjanjian perlu mempertimbangkan kebutuhan untuk memastikan pertumbuhan pohon yang ditanam.
This thesis discusses an agreement between PT. Garuda Indonesia (Persero),- State owned Enterprises in the air transportation- with WWF Indonesia-the Foundationthe agreement concerning forest rehabilitation in Sebangau, National Park Central Kalimantan. In term of the forestry legislation clearly states that forest management including forest rehabilitation authority of the Government, the Ministry of Forestry. Legal research conducted is based on normative analysis of forestry legislation, especially the material/content of the rehabilitation agreement and the rules of contract law in Indonesian Civil Code (Book III). The results suggest that the agreement needs to be fixed in the agreement such as this does not include the Ministry of Forestry (MoF) as one party, for the effective implementation of the agreement.