Penelitian dilakukan untuk mendapatkan gambaran lebih lanjut mengenai perikatan yang terjadi dalam proses perpindahan pemain dalam olahraga sepakbola. Penelitian dilakukan dengan metode yuridis normatif, yaitu dengan memperhatikan perjanjian yang dibuat oleh para pihak serta peraturan-peraturan yang berlaku di dalam dunia olahraga sepakbola, peraturan FIFA, PSSI, dan peraturan Liga. Disamping itu juga analisis tidak lupa dilakukan terhadap peraturan perundang-undangan Indonesia yang berlaku terkait bidang olahraga yaitu Undang-undang Nomor 3 tentang Sistem Keolahragaan dan Peraturan Pemerintah No. 16 tahun 2007. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa perikatan yang terbentuk dari proses perpindahan pemain merupakan suatu perjanjian campuran, yaitu percampuran antara perjanjian jual beli serta perjanjian persetujuan baru yang mana pengaturannya tidak terdapat dalam Kitab-Undang-Undang Hukum Perdata.
The study was conducted to obtain further description of the engagement that occurs in the moving process of football players. The study was conducted with normative juridical method, namely taking into account the agreement made by the parties and the regulations in world football, FIFA rules, PSSI, and League rules. This study also analyzed Indonesian laws and regulations about sports namely the Law No. 3 of 2005 about The Sports System and the Government Regulation No. 16 of 2007. The results of this study indicate that the agreement formed by the process of moving the player is a combinatie agreement, which is a combination of the purchase agreement and approval of new agreements that are not listed in the regulation of The Civil Code.