Perjanjian pemasokan bahan baku farmasi antara pelaku usaha dalam negeri dengan pelaku usaha asing dilatarbelakangi oleh minimumnya industri Penelitian dan Pengembangan (R & D), di mana Indonesia membutuhkan pasokan bahan baku mencapai angka 70%. Untuk mengatasi masalah tersebut, pelaku usaha lokal harus bekerjasama dengan pelaku usaha asing. Persaingan usaha di industri farmasi sangat rentan diakibatkan banyaknya industri-industri farmasi baik industri Dalam Negeri (DN), maupun industri Penanaman Modal Asing (PMA). Tidak hanya itu, perusahaan asing yang melakukan kegiatan usaha di Indonesia juga menjadi pesaing berat kepada perusahaan lokal. Ketergantungan akan eksistensi perusahaan asing mengakibatkan hilangnya kekuatan perusahaan DN untuk bersaing. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, diperoleh kesimpulan bahwa suatu perjanjian dikatakan mengakibatkan persaingan usaha tidak sehat dan monopoli, apabila perjanjian tersebut mengandung klausula yang menyatakan adanya keterbukaan informasi perusahaaan baik yang sifatnya confidential maupun tidak yang digunakan sebagai alat untuk melakukan pengaturan produksi diantara para pihak. Akibat dari pengaturan produksi tersebut terhadap persaingan usaha adalah adanya kenaikan harga terhadap produk yang sama atau sejenis (relevant market). Perusahaan asing untuk dapat melakukan kegiatan di Indonesia pada dasarnya mengembangkan usahanya dengan membuka anak perusahaan sebagai alat untuk memasarkan produk asing tersebut. Sedangkan untuk melihat pertanggung jawaban pelaku usaha asing. Kedudukan holding company asing dalam UU Persaingan Usaha tidak diatur, sehingga diperlukan penerapan doktrin asing yang disebut dengan single economic entitiy doctrin (kesatuan entitas) yang meyatakan bahwa antara perusahaan holding, subsidiary company, dan anak perusahaan adalah satu kesatuan ekonomi sehingga kelompok usaha tersebut harus bertanggung jawab secara bersama-sama.
Agreement between the suppliers of pharmaceutical raw materials business in the country with foreign businessmen is backed by the industry minimum R & D, in which Indonesia's needs of supply of raw materials reached 70%. To overcome this problem, local businessmen should cooperate with foreign companies through raw materials supply agreement. Competition in the pharmaceutical industry is particularly vulnerable because many of the industry from both DN pharmaceutical industry, as well as PMA industry. Foreign companies who are doing business in Indonesia also has become a serious competitor to local companies. The dependency of the presence of foreign companies resulted in the loss of electrical company to compete DN. By using a normative juridical research methods, it is concluded that the agreement is said to result in unfair competition and monopoly, if it contains a clause stating whether the disclosure of company information is confidential and not used as a tool to create a production agreement between the parties. The result of setting the competition of production is the increased price on the same or similar products (relevant market). In order to be able to perform activities in Indonesia, foreign companies basically need to expand its business by opening a subsidiary as a means to market foreign products. Meanwhile, the statuses of foreign companies are not regulated Anti Competition Law. Thus, it requires the application of foreign doctrine called single economy entity which is said that between parent companies, subsidiaries, and its subsidiaries are a single economic entity that business groups must take responsibility together.