ABSTRAKSkripsi ini membahas mengenai konsepsi State Action Doctrine yang intinya adalah alasan yang mungkin diajukan untuk menyatakan sebuah kegiatan antipersaingan mendapatkan pengecualian dari penegakan Hukum Persaingan Usaha karena kegiatan tersebut telah mendapatkan persetujuan oleh pemerintah State Action Doctrine lahir dari yurisprudensi perkara-perkara Hukum Persaingan Usaha di Amerika Serikat. Dalam Hukum Persaingan Usaha di Indonesia State keberadaan Action Doctrine dapat diinterpretasikan dalam Pasal 50 huruf a dan Pasal 51 UU No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
ABSTRACTThe purpose of this thesis is about the conception of State Action Doctrine which means any reason can be filled in ordet to allege an act is being exempted from Competition Law because of government consent. State Action Doctrine were born from Case Law in United States Antitrust Law. In Indonesia Competition Law, State Action Doctrine can be interpreted according Article 50 letter a and article 51 Law No. 5 Year 1999 about Anti-monopoly and Prohibition of Unfair Competition.